PMK 114/2025

Momentum Ramadan, MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Maret 2026 | 11.30 WIB
Momentum Ramadan, MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam momentum bulan puasa turut mendorong pemerintah menjadikan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak.

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan zakat bisa dioptimalkan untuk menggerakkan perekonomian. Dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak, dia meyakini makin banyak umat muslim yang tertarik berzakat di lembaga resmi.

"Kita upayakan nanti bagaimana zakat itu bisa menjadi pengurang pajak. Nah, ini bisa dimaksimalkan," katanya, dikutip pada Kamis (5/3/2026).

Cholil mengatakan instrumen filantropi telah menjadi andalan dalam menggerakkan perekonomian di sejumlah negara. Melalui sumbangan dari para dermawan, suatu negara bisa melaksanakan berbagai program pembangunan atau pengentasan kemiskinan.

Dia menilai dana sumbangan di negara seperti Australia bisa mencapai nominal besar antara lain karena pemberian fasilitas pajak. Di negara tersebut, pemerintah telah menjadikan pengeluaran untuk sumbangan sebagai pengurang pajak.

Menurutnya, Indonesia juga memiliki potensi besar untuk menghimpun dana sumbangan dalam bentuk zakat dari umat. Namun, regulasi di Indonesia saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang objek pajak.

"Sementara yang kita sepakati dalam regulasi adalah zakat sebagai pengurang objek pajak. Artinya, yang berkurang adalah jumlah objek pajaknya, bukan langsung mengurangi kewajiban pajaknya," jelasnya.

Di sisi lain, Cholil turut menyoroti minimnya pemanfaatan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto oleh perusahaan.

Sebelumnya, usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak sempat disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menurut Nasaruddin, usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak bertujuan mendorong masyarakat membayar zakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

Dia menyebut skema kebijakan ini telah berhasil diterapkan di Malaysia. "Sinerginya bisa luar biasa, bahasa agama berkolaborasi dengan bahasa [kebijakan] negara untuk mengentaskan kemiskinan, dahsyat," ucapnya. Simak Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

PMK 114/2025 mengatur zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Pembayaran zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bila pembayaran itu tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat dibayarkan. Apabila pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto hanyalah sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.

Dalam PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025, kemudian diperinci badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Badan atau lembaga tersebut terdiri atas 3 badan amil zakat nasional (Baznas) dan 49 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional.

Selanjutnya, ada 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 39 LAZ skala provinsi, dan sekitar 93 LAZ skala kabupaten/kota. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.