YOGYAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 10 bidang tanah milik pelaku tindak pajak berinisial PA.
Penyitaan dilakukan seiring dengan ditetapkannya PA sebagai tersangka atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PA melalui PT PIP.
"Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penelusuran aset dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja," sebut Kanwil DJP DIY dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (5/3/2026).
Terdapat beberapa jenis aset yang disita. Pertama, 7 bidang tanah dan bangunan seluas 2.537 meter persegi di Tanjung Baru, Baturata Timur, Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua, 2 bidang tanah seluas 22.763 meter persegi di Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU. Ketiga, 1 bidang tanah seluas 19.990 meter persegi di Banuayu, Baturaja Timur, OKU. Penyitaan disaksikan oleh perangkat desa setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Sebab, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka PA telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp768,76 juta. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh PA yakni menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
"Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan," ujar Dwi. (rig)
