RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi

DDTC Fiscal Research and Advisory
Senin, 02 Maret 2026 | 13.00 WIB
Sengketa PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
<p>Ilustrasi.</p>

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga obligasi subordinasi.

Sebagai informasi, wajib pajak merupakan perusahaan perbankan yang memiliki kantor cabang di Cayman Islands (X Co). Dalam perkara ini, wajib pajak menegaskan bahwa X Co didirikan secara sah untuk menjalankan kegiatan operasional perbankan di Cayman Islands. Wajib pajak juga menyatakan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi kepada para pemegang obligasi dilakukan langsung oleh X Co.

Menurut otoritas pajak, pembayaran bunga obligasi subordinasi tersebut tetap merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Sebab, bunga tersebut dianggap bersumber dari Indonesia karena dibayarkan atau dibebankan oleh wajib pajak yang berkedudukan di Indonesia.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 di Indonesia. Menurut wajib pajak, pembayaran bunga dilakukan oleh X Co yang beroperasi di Cayman Island sehingga yurisdiksi pemajakan atas transaksi tersebut tunduk pada Cayman Island, bukan Indonesia.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak seluruh permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Namun, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa wajib pajak terbukti melakukan pembayaran bunga obligasi subordinasi kepada X Co yang berada di Cayman Island.

Atas pembayaran bunga obligasi subordinasi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa hak pemajakan diberikan kepada negara tempat penghasilan berada, yakni Indonesia. Dengan demikian, pembayaran bunga obligasi subordinasi tersebut seharusnya terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% di Indonesia. Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding wajib pajak.

Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57058/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 11 November 2014, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 25 Februari 2015.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2008 senilai Rp105.984.393.794 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Termohon PK dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon PK, perusahaan telah memiliki kantor cabang di Cayman Islands yang didirikan secara sah, memiliki karyawan, menjalankan kegiatan operasional perbankan, serta mengeluarkan biaya operasional sendiri. Dengan kata lain, X Co merupakan bentuk usaha tetap (BUT) dari Pemohon PK yang memiliki domisili di Cayman Islands.

Dalam perkara ini, Pemohon PK menyatakan bahwa X Co melakukan pembayaran bunga obligasi subordinasi kepada para pemegang obligasi di Cayman Islands. Menurut Pemohon PK, pembayaran tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 di Indonesia.

Sebab, Pemohon PK berpendapat bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi tersebut dilakukan oleh X Co kepada para pemegang obligasi yang berkedudukan di Cayman Islands, bukan di Indonesia. Dengan kata lain, X Co adalah institusi terpisah dari Pemohon PK. Dalam hal ini, pembayaran bunga atas obligasi subordinasi tersebut seharusnya dikenakan pajak di Cayman Islands

Selain itu, Pemohon PK menegaskan bahwa pembayaran bunga yang dilakukan oleh X Co di Cayman Islands kepada para pemegang obligasi bukan merupakan penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Atas dasar itu, Pemohon PK berpendapat bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi tersebut adalah ketentuan yang berlaku di Cayman Islands, bukan di Indonesia.

Sebaliknya, Termohon PK berpendapat bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi tetap merupakan objek PPh Pasal 26. Penentuan hak pemajakan seharusnya dilihat dari negara tempat sumber penghasilan berada, yakni Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Termohon PK menunjukkan tidak ditemukannya surat keterangan domisili dan laporan keuangan atas X Co yang berada di Cayman Islands. Termohon PK juga menekankan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Cayman Islands.

Oleh karena itu, Termohon PK menyimpulkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi seharusnya terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%. Dengan demikian, Termohon PK menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan sudah tepat dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

МАНКАМАН Agung menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dapat dibenarkan. Dalam hal ini, Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding tidak dapat dipertahankan. Adapun terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, Mahkamah Agung menegaskan bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 atas bunga obligasi subordinasi masa pajak Desember 2008 senilai Rp105.984.393.794 tidak dapat dipertahankan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, secara faktual Pemohon PK telah melakukan pembayaran bunga obligasi subordinasi yang yang dibayarkan kepada Bank CIMB Niaga cabang Cayman Island sesuai bukti berupa catatan dalam general ledger Pemohon Peninjauan Kembali.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai beralasan dan dinyatakan dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.