BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Intervensi untuk Proses Hukum Pegawai Pajak yang Terjerat OTT

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 Februari 2026 | 07.00 WIB
Tak Ada Intervensi untuk Proses Hukum Pegawai Pajak yang Terjerat OTT
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pekan ini publik kembali dikejutkan dengan kabar operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DJBC). Menanggapi kejadian ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan memberikan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kendati demikian, Purbaya memastikan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring OTT.

"Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum, tetapi saya tidak akan intervensi hukum, dalam pengertian, saya misalnya datang ke presiden, meminta KPK untuk menghentikan kasus, atau kejaksaan untuk menghentikan kasus, seperti di masa lalu," katanya.

Purbaya mengatakan Kemenkeu secara prosedur bakal mendampingi pegawai pajak yang disergap KPK di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun, dia menegaskan tetap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh KPK. Menurutnya, Kemenkeu juga akan mendukung proses hukum berjalan secara adil.

"Saya akan bantu, tetapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah, ya, berarti salah, tetapi kalau enggak, ya, jangan di-abuse. Tetapi kita tidak akan melakukan intervensi hukum," ujarnya.

Purbaya menambahkan penangkapan pegawai pajak oleh KPK bakal menjadi terapi kejut bagi pegawai DJP lainnya. Melalui penegakan hukum ini, pegawai yang lain juga diharapkan lebih serius melaksanakan tugas-tugasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan OTT terhadap pegawai pajak di Kota Banjarmasin. Pada Januari lalu, KPK juga melaksanakan OTT serta menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kelima tersangka itu terdiri atas 3 orang pegawai DJP yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara, 1 konsultan pajak, dan 1 wajib pajak.

Pegawai pajak tersebut ditengarai menerima suap dari wajib pajak sebagai imbalan menurunkan atau mengurangi ketetapan pajak.

Selain DJP, pemeriksana KPK juga menyeret pegawai di lingkungan DJBC. Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat DJBC. Namun, dia tidak menyebutkan titel jabatan maupun jumlah pejabat yang di-OTT atau diperiksa.

Selain informasi soal OTT pegawai pajak dan bea cukai, ada beberapa pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, surat dirjen pajak kepada asosiasi konsultan pajak yang berisi imbauan penegakan kode etik, update soal penyatuan atap Pengadilan Pajak, komentar Purbaya soal restitusi pajak yang dianggap longgar, hingga perombakan 40 pejabat DJP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Mutasi bagi Pegawai Kemenkeu yang Berkinerja Buruk

Menkeu Purbaya baru menyadari bahwa dirinya tidak bisa memecat ataupun merumahkan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkinerja buruk.

Oleh karena itu, satu-satunya langkah yang bisa diambil Kemenkeu ialah memindahkan tempat dinas pegawai ke daerah lain. Adapun rencana tersebut disampaikan menteri keuangan saat rapat bersama Komisi XI DPR.

"Rupanya kalau di pegawai negeri kita enggak bisa memecat pegawai, merumahkan juga enggak bisa. Nanti dituntut di PTUN kalah lu, ya sudah enggak jadi. Jadi kami pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi," katanya.

Konsultan Pajak Perlu Ketat Soal Kode Etik

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan surat resmi kepada 4 asosiasi konsultan pajak di Indonesia. Surat Dirjen Pajak bernomor S-8/PJ/2026 ini berisi tentang 'Imbauan Penguatan Langkah Pembinaan dan Pengawasan Profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia'.

Ada 4 poin utama yang disampaikan oleh dirjen pajak melalui surat resmi ini. Pertama, DJP menekankan perlunya kesamaan visi bersama dengan asosiasi konsultan pajak untuk menegakkan standar etik. Kedua, DJP mengimbau dan mendukung penuh asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat langkah pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya.

Ketiga, DJP meyakini penguatan integritas oleh asosiasi konsultan pajak, akan memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kepatuhan sukarela. Keempat, DJP juga mendorong asosiasi konsultan pajak untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DJP.

Perpres Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) khusus mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA).

Merujuk pada Lampiran Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026, perpres penyatuan atap ini diperlukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.

"Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Diktum Kedua Keppres 38/2025.

Restitusi Pajak Disebut Longgar

Menkeu Purbaya berpandangan otoritas pajak terlalu mudah mencairkan restitusi kepada wajib pajak.

Menurut Purbaya, sistem pencairan restitusi yang terlalu longgar menjadi salah satu sebab tingginya realisasi restitusi pada tahun lalu, yakni senilai Rp361,15 triliun atau bertumbuh sebesar 35,9%.

"Saya melihat sistem kita terlalu gampang. Jadi begitu masuk [permohonan restitusi] langsung aja otomatis keluar, tidak ada yang kontrol. Nanti saya akan lihat, jangan sampai terulang lagi tahu-tahu sudah Rp300 triliun tersalur restitusi," ujar Purbaya.

Perombakan 40 Pejabat DJP

Menkeu Purbaya melantik 40 pejabat di DJP dan 3 pejabat di Ditjen Anggaran (DJA) pada Jumat (6/2/2026). Menurutnya, pelantikan kali ini dilaksanakan dalam rangka menempatkan orang-orang terbaik pada jabatan yang lebih strategis.

Purbaya mengatakan rotasi pejabat akan terus dilaksanakan di DJP. Hal yang sama juga akan diterapkan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Ini akan terus terjadi terus menerus. Rotasi di DJP dan DJBC adalah hal yang lumrah. Ketika Anda menunjukkan kinerja yang baik, pasti akan dipromosikan di tempat yang lebih baik lagi. Jadi jangan takut, jangan putus asa. Ini adalah hal biasa," ujar Purbaya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.