
PERKENALKAN, saya Putri, staf pajak di suatu kantor swasta. Kami hendak mengajukan pinjaman kepada suatu korporasi swasta di Singapura. Akibat pinjaman tersebut, tentu kami akan melakukan pembayaran bunga kepada korporasi dimaksud. Nantinya, kami akan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut. Adapun tarif yang dikenakan lebih rendah daripada 20% (reduced rate) sesuai ketentuan P3B Indonesia-Singapura.
Saya mendengar terdapat ketentuan terkait beneficial owner yang berpotensi membatasi manfaat reduced rate dari P3B tersebut. Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan beneficial owner tersebut? Terima kasih.
Putri, Tangerang Selatan
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Putri. Adanya aliran penghasilan lintas yurisdiksi menimbulkan pertanyaan tentang negara mana yang sebenarnya berhak mengenakan pajak.
Negara tempat sumber penghasilan berasal (negara sumber) merasa berhak untuk mengenakan pajak. Sebab, di situlah sumber penghasilan berasal. Sejalan dengan itu, negara tempat penerima penghasilan berdomisili (negara domisili) juga merasa berhak untuk mengenakan pajak. Sebab, di situlah lokasi penerima penghasilan berada.
Tentu kedua justifikasi di atas sah-sah saja. Sebab, masing-masing negara memiliki kedaulatan pajak (tax sovereignty) untuk menciptakan sistem pajak terbaik bagi pihaknya. Namun, tarik-menarik hak pemajakan tersebut pada akhirnya menimbulkan fenomena pemajakan berganda (double taxation) yang tentunya mendistorsi perdagangan internasional.
Untuk itu, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty antarnegara dibentuk dalam rangka meminimalisasi pemajakan berganda. Hal tersebut dilakukan dengan mengatur alokasi hak pemajakan utama maupun tarif yang lebih rendah atas berbagai jenis penghasilan.
Misal, jika terdapat pembayaran bunga dari perusahaan Indonesia ke Singapura maka hak pemajakan utamanya berada di Singapura sesuai Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Singapura. Meskipun begitu, Indonesia sebenarnya tetap memiliki hak pemajakan. Namun, alih-alih dapat mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, tarifnya dibatasi menjadi maksimal 10% (reduced rate) sesuai Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Singapura.
Namun, dalam perkembangannya terjadi suatu paradoks. Bukannya menjadi sarana untuk menghindari pemajakan berganda, tax treaty malah dijadikan sebagai sarana untuk menghindari pajak—seperti dengan cara treaty shopping—yang menggerus penerimaan negara.
Adanya penyalahgunaan tersebut mengharuskan pemerintah untuk mengatur tata cara dalam menerapkan P3B. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PMK 112/2025).
Untuk menjawab pertanyaan Ibu, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh lawan transaksi Ibu untuk dapat memperoleh manfaat reduced rate P3B sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2025, yakni:
Adapun untuk menyatakan bahwa syarat di atas telah terpenuhi, lawan transaksi Ibu perlu mengisi dan menyampaikan Formulir DGT kepada pihak perusahaan Ibu. Nantinya, perusahaan Ibu diharuskan untuk melakukan pengecekan pemenuhan tiga persyaratan di atas sesuai Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2025.
Nah, dalam konteks pertanyaan Ibu, ketentuan mengenai beneficial owner berkaitan dengan persyaratan nomor 3 di atas. Agar tidak dianggap menyalahgunakan P3B, lawan transaksi Ibu perlu menyatakan bahwa korporasinya merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) bunga yang akan diberikan. Jika tidak, pembayaran bunga dari Indonesia tidak dapat dipotong dengan tarif 10%, melainkan tarif normal 20%
Namun demikian, pernyataan via Formulir DGT tidak serta-merta menjamin reduced rate dapat dimanfaatkan. Sebab, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PMK 112/2025. Salah satu yang diuji adalah berkaitan dengan aspek beneficial owner.
Lantas, bagaimana cara memastikan bahwa lawan transaksi Ibu termasuk dalam pengertian beneficial owner sesuai PMK 112/2025?
Untuk dapat disebut sebagai beneficial owner, Pasal 19 PMK 112/2025 mengatur bahwa terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak badan luar negeri—dalam hal ini lawan transaksi perusahaan Ibu.
Pertama, tidak bertidak sebagai agen, nomine, atau perusahaan conduit sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 112/2025. Kedua, mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia.
Ketiga, tidak menggunakan >50% penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun sesuai laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN untuk memenuhi kewajiban (obligation) kepada pihak lain, kecuali pemberian imbalan kepada:
Keempat, menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki. Kelima, tidak mempunyai kewajiban (obligation) baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain,
Artinya, sebelum memotong PPh atas bunga dengan reduced rate, perusahaan Ibu salah satunya perlu memastikan bahwa kelima persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebagai gambaran, berikut adalah ilustrasi pelanggaran uji beneficial owner—diadaptasi dari Lampiran PMK 112/2025,
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
