JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan harta dalam SPT Tahunan meskipun harta tersebut diatasnamakan pihak lain (nominee). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (13/2/2026).
Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter menjelaskan pelaporan harta atas nominee harus dilakukan secara lengkap, termasuk mencantumkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang menjadi nominee.
"Kalau melaporkan harta atas nominee, sudah ada pilihannya atas nama pihak lain. Konsekuensinya, harus menginputkan NIK pihak lain tersebut," katanya.
Bila NIK yang diisikan tidak valid, harta atas nominee itu berpotensi gagal tercantum dalam Lampiran 1 SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan. Adapun nominee adalah individu atau entitas yang bertindak atas nama beneficial owner dalam kepemilikan aset.
"Kalau NIK-nya valid, nanti nongol nama orangnya," ujar Timon saat menjadi pembicara dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI).
Menurut Timon, kewajiban melaporkan harta atas nominee sesungguhnya sudah berlaku sebelum penerapan coretax administration system. Namun, kewajiban tersebut memang belum sepenuhnya terlaksana karena kurangnya data.
"Selama ini banyak aturan yang bukannya tidak kita enforce, tapi karena masalah data dan sebagainya itu di lapangan seolah-olah 'dulu tidak begini, kenapa sekarang begini'. Padahal, dari dulu aturannya ya begitu," ujar Timon.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi harus mencantumkan posisi harta pada akhir tahun dalam Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan. Bagian ini terdiri dari 7 tabel, yakni kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.
SPT Tahunan termasuk Lampiran 1 Bagian A harus diisi secara benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak pada 2025. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan penundaan pajak marketplace, penggunaan PPh Final UMKM sebesar 0,5%, dan lain sebagainya.
Sejalan dengan itu, DJP mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax DJP. Coretax dapat diakses pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Email blast tersebut dikirimkan atas nama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. DJP menjelaskan imbauan lapor SPT Tahunan disampaikan untuk menjaga ketertiban pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Kami mengimbau Saudara untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara lebih mudah, aman, dan nyaman melalui Coretax DJP," tulis Bimo dalam email blast. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2026 bisa mencapai angka 5,6%.
Purbaya menyampaikan ada sejumlah faktor yang bakal mendorong pertumbuhan ekonomi pada awal tahun ini. Salah satunya, kebijakan stimulus berupa diskon tiket jasa transportasi darat, laut, dan udara selama Ramadan dan libur Lebaran.
"Kita kasih diskon itu ada [pengaruhnya] ke perekonomian. [Prediksi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2026] bisa 5,6%," ujarnya. (DDTCNews)
Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya kenaikan tingkat kemenangan wajib pajak dalam perkara banding/gugatan di Pengadilan Pajak.
Dari total 15.333 perkara yang diputus oleh Pengadilan Pajak pada 2025, sebanyak 7.249 putusan atau 47,6% di antaranya mengabulkan seluruh permohonan banding/gugatan yang diajukan oleh pihak wajib pajak.
Sebagai perbandingan, tingkat kemenangan wajib pajak dalam perkara banding/gugatan di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 44,4%. Dari total 17.200 putusan, sebanyak 7.638 di antaranya putusan yang mengabulkan seluruh banding/gugatan yang diajukan wajib pajak. (DDTCNews)
Pemerintah masih menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online oleh penyedia marketplace serta kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sampai waktu yang tidak ditentukan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah masih berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, berbagai kebijakan fiskal, termasuk pajak dan cukai, juga diselaraskan untuk mendukung tujuan tersebut.
"Kita ubah strateginya supaya pertumbuhan semakin cepat. Kenapa saya enggak naikin tarif pajak, terus pajak online saya tunda dulu, terus pajak [cukai] yang minuman manis juga saya tunda? Karena saya tahu ketika ekonomi jatuh pemerintah bukan mencekik ekonomi," ujarnya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin posisi utang pemerintah dan defisit APBN masih terkendali serta berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Purbaya menyebut rasio utang Indonesia terhadap PDB masih 40% atau di bawah batas maksimal rasio utang sebesar 60%. Begitu pula defisit anggaran yang masih di bawah batas yang ditetapkan sebesar 3%.
"Jadi by the strictest international fiscal standard, kita masih oke. Kenapa Anda ribut? Saya itu yang enggak ngerti," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Wajib pajak orang pribadi tetap bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski regulasi yang melandasi kebijakan tersebut belum diterbitkan.
PPh final UMKM berlaku secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Proses terakhir bersama Kementerian Hukum memang benar untuk orang pribadi memang akan diperpanjang indefinitely, sepanjang memenuhi syarat ya sudah enggak ada batas waktu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter. (DDTCNews)
