PMK 8/2026

DJSPSK Jadi ILAP, Wajib Setor Data Konsultan Pajak dan Kliennya ke DJP

Muhamad Wildan
Senin, 02 Maret 2026 | 16.00 WIB
DJSPSK Jadi ILAP, Wajib Setor Data Konsultan Pajak dan Kliennya ke DJP
<p>Ilustrasi Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperoleh data mengenai konsultan pajak beserta klien-kliennya seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026.

Melalui PMK 8/2026, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) ditetapkan sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan menyampaikan data terkait konsultan pajak yang ada di SIKOP.

"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, dikutip pada Senin (2/3/2026).

Terdapat beberapa jenis data yang harus disampaikan antara lain. Pertama, data konsultan pajak yang paling sedikit memuat:

  1. Nama
  2. NPWP
  3. Alamat Rumah
  4. Tanggal Lahir
  5. Kewarganegaraan
  6. Tingkat Sertifikat
  7. Nomor Kartu Izin Praktik
  8. Tanggal Terbit Kartu Izin Praktik
  9. Masa Kerja Akhir
  10. Masa Kerja Awal
  11. Status Pensiunan
  12. NIP Pensiunan
  13. Pangkat Golongan Terakhir
  14. Tanggal Terbit Kartu Izin Praktik
  15. Tanggal Kedaluwarsa Kartu Izin Praktik
  16. Jenis Kelamin
  17. Nomor Kepdirjen
  18. Tanggal Kepdirjen
  19. Sebab Perubahan
  20. Jumlah Teguran
  21. Nomor Telepon Rumah 1
  22. Nomor Telepon Rumah 2
  23. Nomor Handphone 1
  24. Nomor Handphone 2
  25. Tempat Lahir
  26. NIK
  27. ID Konsultan Pajak

Kedua, data histori konsultan pajak yang paling sedikit memuat:

  1. ID Konsultan Pajak
  2. Nama
  3. NPWP
  4. Alamat Rumah
  5. Tingkat Sertifikat
  6. Nomor Kartu Izin Praktik
  7. Tanggal Terbit Kartu Izin Praktik
  8. Tanggal Kedaluwarsa Kartu Izin Praktik
  9. Nomor Kepdirjen
  10. Tanggal Kepdirjen
  11. Sebab Perubahan

Ketiga, laporan tahunan konsultan pajak yang paling sedikit memuat:

  1. Nama Konsultan Pajak
  2. NPWP Konsultan Pajak
  3. Tingkat Sertifikat
  4. Nomor Kartu Izin Praktik
  5. NIP Pensiunan
  6. Status Pensiunan
  7. ID Konsultan Pajak
  8. Tahun Laporan
  9. Tahun SPT
  10. PPh Terutang
  11. Tanggal Pelaporan
  12. Hasil Penelitian
  13. Catatan Penelitian
  14. NPWP 16 Digit

Keempat, laporan tahunan detail klien konsultan pajak yang paling sedikit memuat:

  1. Nama Konsultan Pajak
  2. NPWP Konsultan Pajak
  3. Tingkat Sertifikat
  4. Nomor Kartu Izin Praktik
  5. NIP Pensiunan
  6. Status Pensiunan
  7. Hasil Penelitian
  8. Catatan Penelitian
  9. ID Konsultan Pajak
  10. Tahun Laporan
  11. Tahun SPT
  12. PPh Terutang
  13. Tanggal Pelaporan
  14. Nama Wajib Pajak
  15. Alamat Wajib Pajak
  16. NPWP
  17. Cakupan Jasa
  18. Status Pengukuhan Kena Pajak
  19. Keterangan

Data-data di atas wajib disampaikan oleh DJSPSK kepada DJP secara bulanan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Sebagai informasi, ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.

"Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyi Pasal 35A ayat (1) UU KUP.

Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.

PMK 8/2026 telah diundangkan pada 27 Februari 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.