JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperoleh data mengenai konsultan pajak beserta klien-kliennya seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026.
Melalui PMK 8/2026, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) ditetapkan sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan menyampaikan data terkait konsultan pajak yang ada di SIKOP.
"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Terdapat beberapa jenis data yang harus disampaikan antara lain. Pertama, data konsultan pajak yang paling sedikit memuat:
Kedua, data histori konsultan pajak yang paling sedikit memuat:
Ketiga, laporan tahunan konsultan pajak yang paling sedikit memuat:
Keempat, laporan tahunan detail klien konsultan pajak yang paling sedikit memuat:
Data-data di atas wajib disampaikan oleh DJSPSK kepada DJP secara bulanan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Sebagai informasi, ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.
"Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyi Pasal 35A ayat (1) UU KUP.
Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.
PMK 8/2026 telah diundangkan pada 27 Februari 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)
