KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan, RI Perlu Ubah Paradigma Kepatuhan Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 25 Februari 2026 | 13.32 WIB
Tingkatkan Penerimaan, RI Perlu Ubah Paradigma Kepatuhan Pajak
<p>Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam seminar bertajuk <em>Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026</em> yang diselenggarakan oleh Perbanas Institute pada hari ini, Rabu (25/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam memandang peningkatan penerimaan pajak membutuhkan perubahan paradigma peningkatan kepatuhan.

Darussalam menilai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak selama ini masih bersifat konfrontatif dan belum mampu menaikkan penerimaan. Hal ini tecermin pada rasio perpajakan (tax rasio) yang relatif stagnan setidaknya selama 10 tahun terakhir.

Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak perlu digeser dari pendekatan yang bersifat konfrontatif menjadi cooperative compliance yang bersifat kolaboratif dan berlandaskan rasa saling percaya.

"Cara pandang kita dalam mengelola kepatuhan wajib pajak harus berani berubah dari yang sifatnya konfrontatif menjadi kolaborasi. Harus berani memandang daripada litigasi di belakang, mengapa enggak kita bawa ke awal menjadi mitigasi," katanya dalam seminar bertajuk Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perbanas Institute pada hari ini, Rabu (25/2/2026).

Darussalam menuturkan upaya peningkatan kepatuhan pajak dengan pendekatan konfrontatif sudah ditinggalkan oleh negara-negara maju sejak akhir abad ke-20.

Untuk itu, hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak ke depannya tak bisa dilandasi oleh rasa saling curiga, tetapi harus berlandaskan pada rasa saling percaya.

Melalui hubungan yang dilandasi rasa saling percaya dengan menggunakan pendekatan cooperative compliance, otoritas pajak akan memberikan treatment khusus bagi wajib pajak patuh agar kepatuhan mereka tetap terjaga.

Jika wajib pajak patuh memperoleh perlakuan yang sama dengan wajib pajak yang tidak patuh, wajib pajak patuh akan merasa frustrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang berbeda bagi wajib pajak patuh, salah satunya melalui penerapan cooperative compliance.

“Bagaimana kita mengembangkan era baru hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak yang tidak didasarkan pada rasa saling curiga, melainkan pada apa? Saling percaya, saling setara, dan saling berkolaborasi. Toh, tujuan kita sama, yakni membangun bangsa,” ujar Darussalam.

Untuk itu, Darussalam mendorong terwujudnya pendekatan yang saling percaya dan kolaboratif. Ini juga turut merespons maraknya pemberitaan terkait dengan restitusi pajak beberapa waktu terakhir ini.

Menurut Darussalam, restitusi, utamanya restitusi PPN, merupakan konsekuensi logis dari skema pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran yang ada pada sistem PPN.

Dalam rangka mencapai target penerimaan pajak yang tumbuh 22,95% atau sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun ini, para stakeholder di bidang pajak perlu fokus pada isu-isu strategis yang memang menjadi masalah pajak Indonesia, bukan isu yang sifatnya kasus per kasus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.