SPT TAHUNAN

DJP: 4,05 Juta WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 25 Februari 2026 | 12.00 WIB
DJP: 4,05 Juta WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 4,05 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 25 Februari 2026 pagi.

Jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan kepada otoritas tersebut baru mencapai 28,93% dari target yang dibidik DJP sebanyak 14 juta SPT.

"Progress pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026, tercatat 4,05 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Rabu (25/2/2026).

Inge mengatakan jumlah SPT tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi dan badan, baik yang dilaporkan sesuai tahun buku maupun beda tahun buku.

Sebanyak 3,59 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 362.395 SPT sudah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Kemudian, sebanyak 101.787 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 98 SPT yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT itu terdiri atas 740 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, dan 17 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Perlu diketahui, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Supaya bisa memanfaatkan seluruh layanan administrasi pajak, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.

Setelah aktivasi akun coretax, wajib pajak bisa membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Kemudian untuk menyampaikan SPT, wajib pajak bisa klik menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik tombol Buat Konsep SPT, dan isi data pada kolom yang tertera di laman pembuatan SPT tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.