ADMINISTRASI PAJAK

Harta atas Nominee Wajib Dilaporkan di SPT, Lengkap dengan NIK-nya

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Februari 2026 | 11.30 WIB
Harta atas Nominee Wajib Dilaporkan di SPT, Lengkap dengan NIK-nya
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews — Wajib pajak orang pribadi tetap wajib melaporkan harta dalam SPT Tahunan meskipun harta tersebut diatasnamakan pihak lain (nominee).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter menjelaskan pelaporan harta atas nominee harus dilakukan secara lengkap, termasuk mencantumkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang menjadi nominee.

"Kalau melaporkan harta atas nominee, sudah ada pilihannya atas nama pihak lain. Konsekuensinya, harus menginputkan NIK pihak lain tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (12/2/2026).

Bila NIK yang diisikan tidak valid, harta atas nominee tersebut bakal gagal tercantum dalam Lampiran 1 SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan. Adapun nominee adalah individu atau entitas yang bertindak atas nama beneficial owner dalam kepemilikan aset.

"Kalau NIK-nya valid, nanti nongol nama orangnya," ujar Timon saat menjadi pembicara dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI).

Menurut Timon, kewajiban melaporkan harta atas nominee sesungguhnya sudah berlaku sebelum penerapan coretax administration system. Namun, kewajiban tersebut memang belum sepenuhnya terlaksana karena kurangnya data.

"Selama ini banyak aturan yang bukannya tidak kita enforce, tapi karena masalah data dan sebagainya itu di lapangan seolah-olah 'dulu tidak begini, kenapa sekarang begini'. Padahal, dari dulu aturannya ya begitu," ujar Timon.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi harus mencantumkan posisi harta pada akhir tahun dalam Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan. Bagian ini terdiri dari 7 tabel, yakni kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.

SPT Tahunan termasuk Lampiran 1 Bagian A harus diisi secara benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.