PENEGAKAN HUKUM

Tak Cuma Sektor Baja, DJP Pastikan Semua WP yang Tak Patuh Ditindak

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 24 Februari 2026 | 13.00 WIB
Tak Cuma Sektor Baja, DJP Pastikan Semua WP yang Tak Patuh Ditindak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p> <p>&nbsp;</p> </td> <td>&nbsp;</td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bakal menindak semua wajib pajak yang melanggar regulasi dan ketentuan perpajakan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penindakan tidak akan berhenti di 3 perusahaan baja yang diperiksa pada awal bulan ini. Dia menyebut DJP juga akan membidik wajib pajak di sektor usaha lain yang terindikasi melakukan penyelewengan pajak.

"Kami pastikan bahwa semua wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan juga komoditas-komoditas selain baja pun akan kami teruskan case building-nya," ucapnya, dikutip pada Selasa (24/2/2026).

Bimo menyampaikan petugas DJP akan melakukan asesmen terlebih dahulu kepada sejumlah wajib pajak yang bergerak di sektor strategis, terutama wajib pajak dengan tingkat kepatuhan rendah dan risiko tinggi.

"Kami tegaskan kita tidak hanya case building terkait dengan sektor baja, tetapi juga sektor-sektor strategis lain yang memang tingkat kepatuhannya dan risikonya kita assess cukup tinggi," katanya.

Sebagai informasi, DJP melalui Kanwil DJP Banten sedang menyelidiki 3 wajib pajak badan yang bergerak di bidang industri baja pada awal Februari 2026. Ketiga wajib pajak ini diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan terkait PPN yang dilakukan pada 2016 hingga 2018 tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat dikembangkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Tidak berhenti di 3 perusahaan tersebut, DJP juga menemukan sekitar 40 wajib pajak di sektor baja yang menghindar dari kewajiban pembayaran PPN dengan modus melakukan transaksi secara cash based dan tidak memungut PPN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.