ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP Klik ‘Posting SPT’ untuk Sinkronisasi Bupot di Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 25 Februari 2026 | 12.30 WIB
DJP Ingatkan WP Klik ‘Posting SPT’ untuk Sinkronisasi Bupot di Coretax
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang hendak menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui coretax administration system perlu mengklik tombol Posting SPT yang tertera di laman induk pelaporan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan tombol Posting SPT berfungsi untuk memperbarui sekaligus menampilkan data perpajakan wajib pajak, termasuk bukti potong PPh (bupot). Ini bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala bupot tidak muncul di laman coretax.

"Bupot belum muncul ini ada beberapa kemungkinan, salah satunya belum ada sinkronisasi antara coretax dan bukti potong. Solusinya, buka akun coretax, cari dan klik tombol Posting SPT, setelah itu akan keluar yang namanya bukti potong di induk draf SPT Tahunan," jelasnya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Rabu (25/2/2026).

Inge kembali menjelaskan tombol Posting SPT berfungsi untuk menerbitkan bukti potong yang sudah ter-prepopulated dari pemberi kerja wajib pajak. Menurutnya, sinkronisasi data dalam coretax penting dilakukan pada tahap awal pelaporan SPT Tahunan.

Dia juga memaparkan ada fungsi lain dari tombol Posting SPT. Pada SPT Tahunan PPh orang pribadi, tombol tersebut berfungsi menyinkronisasikan data harta, utang, daftar anggota keluarga, bupot, pembayaran dan data lainnya.

Kemudian pada SPT Tahunan PPh badan, tombol Posting SPT berfungsi menarik atau memperbarui data terkait pemegang saham atau pemilik modal, bupot, pembayaran PPh yang telah dilakukan termasuk angsuran PPh. Lalu, harta pada penyusutan atau amortisasi fiskal, serta data lainnya.

Tidak lupa, Inge juga menyampaikan bupot tidak muncul di menu Dokumen Saya pada akun coretax wajib pajak karena data belum tersinkronisasi. Solusinya, wajib pajak bisa segera mengeklik tombol refresh untuk memperbarui data pada halaman web coretax.

"Itu hanya masalah sinkronisasi sistem. Perlu di-refresh, nanti akan keluar bukti potong yang sudah ter-prepopulated tadi [di laman coretax masing-masing]," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.