JAKARTA, DDTCNews - Indonesia turut mendesak Israel segera menyerahkan penerimaan pajak Palestina yang masih ditahan dalam beberapa bulan terakhir.
Israel harus mentransfer penerimaan pajak tersebut kepada otoritas Palestina berdasarkan Paris Protocol. Uang pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk penyediaan layanan dasar bagi penduduk Palestina di Gaza dan West Bank.
"Para menteri menyerukan agar Israel segera menyerahkan penerimaan pajak yang ditahan yang seharusnya diterima oleh otoritas Palestina," bunyi joint statement yang diunggah Kementerian Luar Negeri di media sosial X, dikutip pada Rabu (25/2/2026).
Joint statement itu ditulis oleh menteri luar negeri dari sejumlah negara. Selain Indonesia, menteri luar negeri yang turut mendesak Israel menyerahkan penerimaan pajak kepada Palestina antara lain berasal dari Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Arab Saudi, dan Palestina.
Sebagai informasi, Israel memungut pajak atas nama otoritas Palestina sejak 1994 berdasarkan Paris Protocol, sebagai bagian dari perjanjian damai sementara (Kesepakatan Oslo). Berdasarkan perjanjian tersebut, Israel berwenang untuk memungut seluruh pajak dalam rangka impor atas nama Palestina.
Pajak yang dipungut oleh Israel harus ditransfer kepada Palestina setiap bulan. Sayangnya, Israel kerap menahan penyetoran pajak tersebut, termasuk setelah agresi Israel ke Palestina pada Oktober 2023.
Menurut pernyataan Menteri Perencanaan dan Kerja Sama Internasional Palestina Estephan Salameh akhir tahun lalu, Israel menahan setidaknya US$4 miliar atau Rp67,3 triliun uang pajak yang dipungut atas nama Palestina.
Dalam joint statement, para menteri luar negeri juga mengutuk keras serangkaian keputusan Israel soal perluasan kendali secara besar-besaran, yang melanggar hukum atas West Bank. Israel mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai 'tanah negara' Israel sehingga mempercepat aktivitas pemukiman ilegal.
Di bulan suci Ramadan, para menteri luar negeri menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan legal di Yerusalem dan situs-situs sucinya serta mengakui peran khusus dari penjagaan historis Hashemite.
"Kami mengutuk pelanggaran berulang terhadap status quo di Yerusalem, yang merupakan ancaman bagi stabilitas regional," bunyi joint statement tersebut. (dik)
