JAKARTA, DDTCNews - Penetapan target pajak daerah oleh pemerintah daerah (pemda) perlu untuk diawali dengan pengukuran potensi penerimaan pajak yang ideal.
Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro berpandangan pengukuran potensi diperlukan agar pemda dapat mengetahui penerimaan pajak yang ideal pada suatu daerah.
"Secara teori, potensinya perlu digali semua, tapi apakah seperti itu? Tentu tidak, karena potensi adalah hanya salah satu pertimbangan dalam penetapan target," kata Denny dalam Forum Pengelolaan Pajak Daerah: Unlock the Economy Potential to Grow, Selasa (24/2/2026).
Selain mengetahui potensi penerimaan pajak yang ideal, lanjut Denny, penetapan target penerimaan pajak daerah juga perlu diformulasikan dengan turut mempertimbangkan variabel makroekonomi dan faktor-faktor lainnya.
"Kita pasti akan mempertimbangkan berbagai faktor lain. Namun, setidaknya penetapan target perlu dimulai dari idealnya seperti apa, potensinya berapa," ujarnya.
Secara umum, sambung Denny, potensi penerimaan pajak terdiri dari 2 potensi utama, yakni potensi dari sisi kebijakan dan potensi dari sisi administrasi. Potensi dari sisi kebijakan ialah ruang yang dimiliki oleh pemda untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara mengurangi policy gap.
Langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mengurangi policy gap contohnya dengan meningkatkan tarif, menambah objek pajak, menaikkan dasar pengenaan pajak (DPP), dan lain sebagainya.
Guna mengurangi policy gap, pemda perlu mempertimbangkan technical reasonability, political acceptability, dan administrative feasibility dari kebijakan pajak yang dirumuskan.
"Terkait policy gap ini, yang paling penting ialah narasi yang kuat dari pemda dan pusat. Ketika ada perluasan basis pajak, jangan sampai narasinya jadi ‘kok apa-apa di pajaki’, padahal perluasan basis pajak adalah mendistribusi beban supaya bukan orang-orang itu saja yang membayar," tuturnya.
Sementara itu, potensi dari sisi administrasi ialah ruang bagi pemda untuk meningkatkan penerimaan melalui pengurangan compliance gap. Contoh, dengan cara mengembangkan kapasitas kelembagaan, memperkuat data basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak.
"Ketika policy gap solusinya adalah membuat aturan baru yang tentunya membutuhkan narasi yang kuat. Nah, kalau administration gap solusinya cenderung lebih rumit dan kompleks pada tatanan administrasi pendataan, edukasi, dan pengawasan untuk memperkecil compliance gap tersebut," kata Denny.
Denny menuturkan DDTC telah menyusun model untuk mendukung penetapan target pajak daerah. Dalam model yang telah dikembangkan sejak 2023 ini, target penerimaan pajak diformulasi dengan mempertimbangkan potensi, variabel makroekonomi, dan faktor lainnya.
Dalam model tersebut, potensi merupakan tingkat minimum penerimaan pajak yang bisa diperoleh otoritas pajak pemda pada tahun yang akan datang (t+1).
Lalu, variabel makroekonomi yang turut diperhitungkan dalam model ini antara lain struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia (IPM), tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan inflasi.
"Kita mengambil proxy dari setiap potensi, sebenarnya apa saja variabel makro yang punya pengaruh signifikan. Apakah dari PDRB-nya? Atau kita lihat dari sektor-sektor tertentu? Setiap pajak daerah itu kita breakdown jenis pajaknya, lalu ditentukan variabel sektor makroekonomi yang relevan," tuturnya.
Selain potensi dan variabel makroekonomi yang memiliki pengaruh signifikan, terdapat faktor-faktor lainnya yang juga turut dipertimbangkan dalam memformulasikan target penerimaan pajak.
"Faktor lain ini ialah faktor-faktor yang sebetulnya masih belum masuk ke dalam potensi dan variabel ekonomi. Contoh, faktor dari sisi kekuatan kelembagaan, jumlah SDM, dan lain-lain," ujar Denny.
Menurutnya, faktor-faktor lain perlu turut dipertimbangkan agar target yang diformulasikan berada pada nominal yang wajar, tidak langsung melonjak dibandingkan dengan realisasi pajak daerah tahun sebelumnya.
"Misal, otoritas pajak tidak punya petugas yang cukup, akhirnya faktor ini perlu dikuantifikasi dalam model juga untuk memoderasi penargetan pajak daerah," ujar Denny.
Dengan model tersebut, otoritas pajak daerah bisa mengukur kinerja pajak daerahnya, target pajak yang hendak direalisasikan, serta langkah dan tahapan yang akan ditempuh untuk mencapai target yang ditetapkan. (rig)
