JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak pada musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (19/2/2026).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengiriman email blast bertujuan untuk menyampaikan informasi sekaligus imbauan supaya wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2025. Selain itu, para pemberi kerja juga diminta segera membuat bukti potong pajak (bupot).
"Total keseluruhan target email blast sejumlah 14,01 juta," katanya.
Inge menyampaikan email blast DJP bakal menyasar sebanyak 1,43 juta wajib pajak pemberi kerja, 11,38 juta wajib pajak orang pribadi, dan 1,19 juta wajib pajak badan.
Sementara hingga akhir pekan lalu, DJP mencatat email blast tersebut telah dilayangkan kepada 1,40 juta wajib pajak pemberi kerja serta 2,57 juta wajib pajak orang pribadi.
"Sampai dengan 13 Februari 2026, total pengiriman email blast mencapai sejumlah 3,97 juta," kata Inge.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Perlu menjadi perhatian, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun ini dilakukan melalui coretax system.
Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, terdapat ulasan tentang saran IMF untuk meningkatkan penerimaan negara. Kemudian, ada pula pembahasan soal wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax.
Wajib pajak tidak perlu khawatir atau panik ketika mendapatkan email berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dari DJP.
DJP saat ini sedang gencar mengirimkan email blast kepada wajib pajak untuk mendorong wajib pajak segera melakukan aktivasi akun coretax, membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta melaporkan SPT Tahunan 2025.
"Kalau dapat notifikasi dari DJP, enggak perlu panik, ya. Anggap saja ini pengingat baik supaya urusan SPT-nya bisa segera beres. Pelan-pelan, satu per satu, sampai tuntas," tulis DJP di media sosial. (DDTCNews)
Hasil simulasi International Monetary Fund (IMF) menunjukkan pemerintah Indonesia perlu menaikkan mobilisasi pendapatan negara guna meningkatkan investasi publik. Salah satunya, melalui peningkatan penerimaan labor income tax atau PPh dari pegawai secara gradual sejalan dengan peningkatan lapangan kerja.
Merespons hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengotak-atik kebijakan tarif pajak, termasuk PPh Pasal 21, jika keadaan ekonomi nasional masih lesu. Dalam mengoptimalkan penerimaan, pemerintahakan menggencarkan pengawasan dan penindakan pajak.
"Sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, menutup kebocoran pajak dan lain-lain," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, Investor Daily)
DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax hingga 18 Februari 2026 pagi mencapai 13,92 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terdiri atas 12,94 juta wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 instansi pemerintah, dan 225 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. (DDTCNews, Antara, CNBC Indonesia)
Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya dalam setahun ternyata tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Pengecualian tersebut telah termuat dalam Pasal 112 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang diberlakukan sejak tahun lalu dalam rangka mendukung penyelenggaraan coretax.
"Wajib pajak PPh tertentu..., dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 112 ayat (3) PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)
Mahkamah Agung (MA) mencatat ada 15.348 perkara banding dan gugatan yang diajukan wajib pajak kepada Pengadilan Pajak. Bila dibandingkan dengan 2024, terdapat peningkatan sebesar 4,82%.
Meski demikian, jumlah perkara yang diputus oleh Pengadilan Pajak justru turun sebesar sebesar 10,08% menjadi hanya sebanyak 15.333 putusan saja.
Sejalan dengan penurunan jumlah perkara yang diputus, rasio produktivitas Pengadilan Pajak dalam memutus perkara juga turun 67,95% pada 2024 menjadi 65,98% pada 2025. (DDTCNews) (dik)
