CORETAX SYSTEM

Pengguna Coretax Bertambah, Ada 13,9 Juta WP Sudah Aktivasi Akun

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 18 Februari 2026 | 14.30 WIB
Pengguna Coretax Bertambah, Ada 13,9 Juta WP Sudah Aktivasi Akun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax hingga 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB mencapai 13,92 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terdiri atas wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Untuk proses aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,92 juta," ujarnya, Rabu (18/2//2026).

Secara terperinci, Inge melaporkan total wajib pajak yang telah aktivasi coretax terdiri atas 12,94 juta wajib pajak orang pribadi. Lalu, disusul dengan wajib pajak badan sebanyak 892.396.

Kemudian, wajib pajak instansi pemerintah yang sudah melakukan aktivasi akun coretax tercatat sebanyak 89.503, sementara penyelenggara PMSE sebanyak 225 wajib pajak.

Selain aktivasi akun coretax, Inge juga menyampaikan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 makin bertambah. Hingga pagi ini, ada 2,9 juta SPT Tahunan yang telah diterima DJP.

Dia menjelaskan penyampaian SPT Tahunan itu dibagi menjadi 2, yakni berdasarkan tahun buku pada Januari-Desember dan berdasarkan beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus.

Untuk pelaporan SPT berdasarkan tahun buku, Inge mencatat ada 2,55 juta wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan, lalu 270.960 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Kemudian, wajib pajak badan yang melaporkan SPT menggunakan denominasi rupiah sebanyak 82.229 dan dolar AS sebanyak 92.

Sementara itu, pelaporan SPT beda tahun buku yang diterima DJP mencakup 594 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, serta 16 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Sebagai informasi, DJP telah menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak secara tatap muka. Pendampingan antara lain untuk membantu aktivasi akun coretax dan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang membutuhkan layanan helpdesk bisa datang langsung ke kantor pajak seperti KPP, KP2KP, dan kanwil. Selain itu, wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan helpdesk di Kantor Pusat DJP dengan mengambil antrean terlebih dahulu melalui tautan kunjung.pajak.go.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.