ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Email Imbauan dari DJP? Jangan Panik dan Segera Lakukan Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 18 Februari 2026 | 16.30 WIB
Dapat Email Imbauan dari DJP? Jangan Panik dan Segera Lakukan Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu khawatir atau panik ketika mendapatkan email berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dari Ditjen Pajak (DJP).

Saat ini, DJP memang sedang gencar mengirimkan email blast kepada wajib pajak. Tujuannya, untuk mendorong wajib pajak segera melakukan aktivasi akun coretax, membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta melaporkan SPT Tahunan PPh.

"Kalau dapat notifikasi dari DJP, enggak perlu panik ya. Anggap saja ini pengingat baik supaya urusan SPT-nya bisa segera beres. Pelan-pelan, satu per satu, sampai tuntas," sebut DJP melalui media sosial, Rabu (18/2/2026).

DJP menjelaskan pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui coretax system. Sebelum lapor pajak, wajib pajak perlu memastikan sedikitnya 4 aspek pendukung agar pelaporan SPT berjalan lancar.

Pertama, pastikan akun coretax sudah aktif, dan wajib pajak bisa login dengan leluasa. Kedua, pastikan sudah mendapatkan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) yang akan digunakan untuk menandatangani SPT.

Ketiga, siapkan bukti potong pajak (bupot) dengan ketentuan formulir A1 untuk pegawai swasta dan formulir A2 untuk ASN, TNI dan Polri. Keempat, siapkan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak.

"Kalau sudah siap semua, langsung meluncur ke coretaxdjp.pajak.go.id. Kalau masih ada kendala, jangan khawatir, kami siap membantu melalui Kring Pajak 1500200, @kringpajak1500200, atau Helpdesk KPP terdekat," jelas DJP.

Perlu diketahui, DJP bakal mengirimkan email kepada 14 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Email ini bertujuan untuk menyampaikan informasi sekaligus imbauan supaya wajib pajak segera membuat bupot dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

DJP akan menyasar 1,43 juta pemberi kerja, 11,38 juta orang pribadi, dan 1,19 juta badan. Adapun hingga akhir pekan lalu, email tersebut telah dikirim kepada 3,97 juta wajib pajak yang mencakup 1,40 juta pemberi kerja dan 2,57 juta orang pribadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.