TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Lewat Aplikasi M-Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 Februari 2026 | 15.00 WIB
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Lewat Aplikasi M-Pajak

TANDA tangan menjadi salah satu prasyarat pada sejumlah dokumen yang digunakan dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dokumen yang mewajibkan adanya tanda tangan wajib pajak di antaranya adalah surat pemberitahuan (SPT).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf a UU KUP, SPT bahkan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani. Selain SPT, faktur pajak juga harus mencantumkan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak (kecuali faktur pajak untuk pedagang eceran).

Seiring dengan perkembangan teknologi, Ditjen Pajak (DJP) pun mentransformasikan layanannya menjadi serba digital. Transformasi ini membuat wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara elektronik menggunakan dokumen elektronik.

Adanya penggunaan dokumen elektronik membuat DJP juga mengatur penggunaan tanda tangan digital. Penggunaan tanda tangan digital tersebut patut lebih diperhatikan pasca-berlakunya coretax system. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax?

Secara ringkas, tanda tangan elektronik yang bisa digunakan wajib pajak di coretax terbagi menjadi 2 jenis. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi (sertifikat elektronik). Kedua, Kode Otorisasi DJP.

Selain lewat coretax, wajib pajak juga dapat mengajukan kode otorisasi DJP via aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan tanda tangan elektronik berupa kode otorisasi DJP (KO DJP) via aplikasi M-Pajak.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP Via M-Pajak

Mula-mula, wajib pajak perlu mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Bagi wajib pajak yang telah menginstal aplikasi tersebut, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama.

Setelah terinstal, buka aplikasi M-Pajak. Lalu, klik Login yang ada pada bagian pojok kanan atas halaman utama aplikasi M-Pajak. Selanjutnya, klik Lanjutkan Masuk Coretax dan masukkan ID Pengguna (NIK Anda) dan kata sandi coretax. Masukkan pula Captcha yang sesuai dan klik Login.

Jika login berhasil, sistem akan otomatis kembali ke aplikasi M-Pajak. Pastikan nama wajib pajak yang muncul telah sesuai. Setelah itu, klik menu Sertifikat Digital. Kemudian, klik tombol Buat Baru. Sistem akan otomatis beralih ke halaman Permintaan Kode Otorisasi DJP.

Pastikan identitas wajib pajak yang muncul telah sesuai. Berikutnya, buat KO DJP yang minimal terdiri atas 8 karakter, dengan ketentuan terdapat: minimal terdapat 1 huruf besar; minimal terdapat 1 huruf kecil; minimal terdapat 1 angka; dan minimal terdapat 1 karakter khusus.

Selanjutnya, centang pernyataan wajib pajak dan klik Simpan. Apabila berhasil sistem akan memunculkan notifikasi “Permintaan Kode Otorisasi DJP telah kami terima dengan Nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS) *****. Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi DJP silakan klik tombol Cek Status”

Pada notifikasi tersebut, ada 2 tombol untuk melihat BPS dan untuk mengecek status. Klik Cek Status untuk melihat status penerbitan KO DJP Anda. Jika status Invalid maka KO DJP Belum dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan.

Dalam kondisi tersebut, klik Periksa Status, lalu klik Buat Sertifikat. Pastikan status berubah menjadi “Valid”. Sistem juga akan memberikan peringatan sertifikat digital belum diaktifkan saat Anda login ke M-Pajak jika KO DJP belum valid. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.