JAKARTA, DDTCNews - Hasil simulasi International Monetary Fund (IMF) menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia perlu menaikkan mobilisasi pendapatan negara guna meningkatkan investasi publik.
Dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment, IMF menilai investasi publik perlu menjadi pilar utama sebagai salah satu upaya dalam mencapai Visi Indonesia Emas pada 2045.
"Namun, ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan efisiensi investasi publik. Adapun mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan investasi publik," sebut IMF dalam laporannya, Rabu (18/2/2026).
Dengan mobilisasi pendapatan negara, pemerintah bisa meningkatkan investasi publik tanpa harus melampaui batas defisit anggaran yang sudah ditetapkan dalam UU Keuangan Negara.
Salah satu upaya yang ditempuh untuk memobilisasi pendapatan negara ialah dengan meningkatkan penerimaan labor income tax atau PPh dari pegawai secara gradual sejalan dengan peningkatan lapangan kerja.
"Meski bersifat ilustratif, simulasi ini menunjukkan bahwa batas defisit yang berlaku saat ini bisa mengakomodasi kebutuhan pengeluaran yang tepat sasaran sepanjang didukung dengan mobilisasi pendapatan," tulis IMF.
Sebagai informasi, UU Keuangan Negara mewajibkan pemerintah menjaga defisit anggaran tak lebih dari 3% dari PDB. Namun, batas dimaksud sempat terlampaui pada 2020 dan 2021 seiring dengan tingginya kebutuhan belanja dan tekanan penerimaan di tengah pandemi Covid-19.
PPh yang berlaku atas wajib pajak orang pribadi termasuk karyawan ialah sebesar 5% hingga 35% sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Secara terperinci, tarif PPh sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak Rp0 hingga Rp60 juta, sedangkan tarif sebesar 15% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
Selanjutnya, PPh dengan tarif 25% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, sedangkan tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dikenakan PPh dengan tarif sebesar 35%.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah pegawai tetap, penghasilan pegawai dimaksud dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Pemotongan menggunakan TER dilakukan untuk masa pajak Januari hingga November.
Pada masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang dipotong atas pegawai tetap dimaksud akan dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan penghasilan kena pajak dalam 1 tahun pajak. (rig)
