KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Tegaskan Tak Akan Ubah Tarif PPh 21 Jika Ekonomi Masih Lesu

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 18 Februari 2026 | 18.45 WIB
Purbaya Tegaskan Tak Akan Ubah Tarif PPh 21 Jika Ekonomi Masih Lesu
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengotak-atik kebijakan tarif pajak, termasuk PPh Pasal 21, jika keadaan ekonomi nasional masih lesu.

Purbaya mengatakan ada berbagai langkah strategi lain yang bakal dilaksanakan untuk mendongkrak penerimaan pajak. Contohnya, menggencarkan pengawasan dan penindakan untuk menutup kebocoran pajakserta melakukan ekstensifikasi pajak.

"Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, menutup kebocoran pajak dan lain-lain," ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Purbaya berpandangan hal yang paling penting dilakukan saat ini adalah mendorong perekonomian Indonesia agar tumbuh lebih cepat. Dengan begitu, penerimaan pajak yang masuk ke kas negara bakal lebih tinggi.

Apabila penerimaan negara naik, defisit anggaran bisa dijaga di bawah ambang batas sebesar 3% sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.

"Saat ini yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga [defisit APBN tembus] 3% itu bisa dihindari secara otomatis," ungkap Purbaya.

Sebagai informasi, International Monetary Fund (IMF) sebelumnya melakukan simulasi yang menunjukkan bahwa Indonesia perlu menaikkan pendapatan negara dalam rangka meningkatkan investasi publik. Menurut IMF, investasi publik yang lebih besar merupakan pilar utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas pada 2045.

Tidak hanya sekadar meningkatkan investasi publik, IMF berpandangan hal itu harus dibarengi dengan kebijakan peningkatan efisiensi investasi publik. Guna mencapai tujuan tersebut, IMF menilai pentingnya Indonesia memobilisasi pendapatan negara guna menciptakan ruang fiskal lebih besar.

"Adapun mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan investasi publik," tulis IMF dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment.

Dengan mobilisasi pendapatan negara, pemerintah Indonesia bisa meningkatkan investasi publik tanpa harus melampaui batas defisit anggaran yang sudah ditetapkan dalam UU Keuangan Negara.

Adapun salah satu upaya yang ditempuh untuk memobilisasi pendapatan negara adalah dengan meningkatkan penerimaan labor income tax atau PPh dari pegawai secara gradual sejalan dengan peningkatan lapangan kerja.

"Meski bersifat ilustratif, simulasi ini menunjukkan bahwa batas defisit yang berlaku saat ini bisa mengakomodasi kebutuhan pengeluaran yang tepat sasaran sepanjang didukung dengan mobilisasi pendapatan," tulis IMF. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.