PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Ramadan, BPS Laporkan Kenaikan Harga Cabai Rawit di 210 Daerah

Muhamad Wildan
Rabu, 18 Februari 2026 | 18.00 WIB
Jelang Ramadan, BPS Laporkan Kenaikan Harga Cabai Rawit di 210 Daerah
<p>Deputi Statistik Sosial BPS Ateng Hartono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026, Rabu (18/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan adanya lonjakan harga cabai rawit menjelang Ramadan.

Deputi Statistik Sosial BPS Ateng Hartono mengatakan ada 210 kabupaten/kota yang mencatatkan kenaikan harga cabai rawit pada pekan kedua Februari 2026.

"Cabai rawit sampai pekan kedua Februari 2026 mengalami peningkatan yang cukup tinggi, yaitu meningkat 16,6% dengan posisi harga Rp67.038 per kilogram," ujar Ateng, Rabu (18/2/2026).

Ateng mengatakan harga cabai rawit juga sudah jauh melampaui batas atas harga acuan penjualan (HAP) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp57.000 per kilogram.

"Ada 210 kabupaten/kota yang cabai rawitnya mengalami peningkatan indeks perkembangan harga (IPH). Bahkan kalau kita lihat harga tertingginya ini sampai Rp200.000 per kilogram," ujar Ateng.

Tak hanya itu, Ateng mengatakan terdapat 3 kabupaten/kota yang mencatatkan kenaikan harga cabai rawit hingga 100%. Kabupaten kota dimaksud adalah Kabupaten Situbondo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Nganjuk.

"Beberapa kabupaten/kota lainnya seperti Blitar, Sampang, Pamekasan, Trenggalek itu peningkatannya cukup tinggi, antara 80% sampai 96%. Seluruhnya di atas batas atas HAP," ujar Ateng.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Bapanas telah mengupayakan stabilisasi harga cabai rawit dari hulu ke hilir dengan cara menghubungkan sentra produksi dengan pasar.

"Cabai adalah komoditas yang sangat sensitif terhadap pasokan harian. Oleh karena itu, penguatan distribusi dari sentra panen ke pasar utama harus kita percepat melalui koordinasi lintas daerah dan lintas kementerian," kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.

Ketut pun mengingatkan kepada para pelaku usaha di hulu dan hilir untuk mengambil keuntungan secara wajar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.