CORETAX SYSTEM

Simak 7 Alasan dan Solusi ketika Bupot Tidak Muncul di Akun Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 13 Februari 2026 | 16.00 WIB
Simak 7 Alasan dan Solusi ketika Bupot Tidak Muncul di Akun Coretax
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memetakan sedikitnya ada 7 faktor penyebab bukti potong pajak atau bupot tidak muncul di akun coretax wajib pajak.

DJP menyatakan data yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja seperti bupot, semestinya langsung muncul di akun coretax masing-masing. Wajib pajak dapat mengecek dokumen bupot melalui menu 'Dokumen Saya' yang ada di pojok atas sebelah kiri laman coretax.

"Kalau enggak muncul, berarti ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan," tegas DJP melalui media sosial Instagram, Jumat (13/2/2026).

DJP memaparkan 7 penyebab sekaligus solusi bagi wajib pajak ketika bupot tidak muncul di laman akun coretax. Pertama, bupot tidak muncul karena data di coretax belum tersinkronisasi. Agar dokumen bupot ini muncul, wajib pajak bisa menekan tombol refresh yang ada di atas tabel Dokumen Saya.

Kedua, bupot tidak muncul karena adanya perbedaan data identitas. Misal, NIK tidak sesuai antara data wajib pajak dan data yang diinput oleh perusahaan atau pemberi kerja. Solusinya, konfirmasi ke perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan data yang digunakan sudah sama atau ada perbedaan dengan identitas wajib pajak.

"Ada kemungkinan juga perusahaan masih menggunakan NPWP format lama atau NPWP dengan angka 999 di masa Januari-November," tulis DJP.

Ketiga, bupot tidak muncul karena perusahaan belum melakukan pelaporan pemotongan pajak. Biasanya, hal ini terjadi ketika perusahaan terlambat melakukan pelaporan.

Guna mengatasi hal ini, wajib pajak dapat mengkonfirmasi waktu pelaporan pajak kepada perusahaan atau pemberi kerja. Kemudian, wajib pajak dapat menunggu 1x24 jam setelah perusahaan melakukan pelaporan pajak agar bupot masuk ke akun coretax.

Keempat, bupot tidak muncul karena proses pembuatan bupot belum selesai sempurna dari perusahaan. Jadi, status bupot di perusahaan masih dalam kondisi signing in progress atau draft sehingga bupot belum sampai ke pegawai atau karyawan.

Solusinya, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi ke perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan bahwa status bupot sudah final/approved.

Kelima, ada dampak penggabungan NPWP sehingga bupot pajak istri tidak muncul di akun suami. Kondisi ini terjadi dalam hal kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga atau kondisi NPWP istri digabung dengan suami, karena tidak memilih terpisah (MT) dan tidak ada perjanjian pisah harta (PH), lalu istri juga dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga (DUK).

"Solusinya, cek akun coretax istri. Dokumen bukti pemotongan berbentuk PDF tetap diunduh melalui akun coretax istri, bukan suami, meskipun daftar pemotongannya muncul di SPT Tahunan suami," terang DJP.

Keenam, bupot tidak muncul karena perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak. Hal ini terjadi dalam hal wajib pajak bukan kriteria karyawan/pegawai yang harus dipotong pajaknya oleh perusahaan. Solusinya, konfirmasi ke perusahaan atau pemberi kerja mengenai ada atau tidaknya pajak yang dipotong dari penghasilan.

Ketujuh, bupot tidak muncul karena perusahaan nakal dan melakukan kecurangan kepada wajib pajak. Wujud kecurangan perusahaan antara lain tidak ada bupot, padahal slip gaji menunjukkan selalu ada pemotongan pajak oleh perusahaan atau pemberi kerja.

"Silakan datang ke kantor pajak dengan membawa bukti-bukti yang ada untuk memastikan apakah pajak kamu sudah disetor dan dilapor dengan benar," tegas DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.