DITJEN Pajak (DJP) tidak hanya mengemban peran sebagai salah satu garda depan penghimpun penerimaan negara. Lebih luas dari itu, DJP juga mendapat mandat untuk membina wajib pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan baik.
Pembinaan terhadap wajib pajak tersebut diberikan melalui berbagai kegiatan edukasi pajak. Edukasi pajak ini diharapkan dapat menciptakan perilaku sadar pajak, meningkatkan pengetahuan pajak, serta kepatuhan pajak dari wajib pajak.
Kegiatan edukasi pajak dilaksanakan dengan beragam metode tertentu agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan di antaranya adalah penyuluhan melalui pihak ketiga. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai pihak ketiga dalam edukasi pajak?
MENGACU Surat Edaran Dirjen pajak No. SE-13/PJ/2025, pihak ketiga adalah instansi, badan, organisasi, asosiasi, dan/atau pihak lain di DJP yang sedang dan/atau akan melakukan kerja sama dengan DJP terkait kegiatan edukasi pajak.
Pihak ketiga yang dimaksud terdiri atas mitra inklusi, tax center, relawan pajak mahasiswa, relawan pajak nonmahasiswa, organisasi mitra Business Development Services (BDS), dan/atau pihak ketiga lainnya. Hal ini berarti DJP setidaknya menggandeng 4 pihak untuk melaksanakan edukasi pajak, yaitu:
DJP menggandeng pihak ketiga tersebut untuk memberikan edukasi pajak. Edukasi pajak melalui pihak ketiga diadakan untuk mewujudkan peran pihak eksternal dalam mendukung kesadaran pajak serta penerimaan pajak. Pihak ketiga juga bertujuan untuk memperluas jangkauan edukasi pajak kepada masyarakat.
Edukasi pajak melalui pihak ketiga dilaksanakan dengan metode penyuluhan. Penyuluhan melalui pihak ketiga ini dilakukan lewat program kerja sama dan/atau kolaborasi dengan instansi, badan, organisasi, asosiasi, dan/atau pihak lain di luar DJP.
Contoh edukasi melalui pihak ketiga dapat berupa: program relawan pajak; program BDS; dan program inklusi kesadaran pajak. Melalui program tersebut, ada beragam bentuk kegiatan edukasi pajak, seperti:
