SERANG, DDTCNews – Kanwil DJP Banten bersama KPP Pratama Tangerang Barat menggelar kelas pajak terkait dengan pembuatan Bukti Pemotongan PPh Formulir A2 (BPA2) bagi wajib pajak instansi pemerintah pada 28 Januari 2026.
Kantor pajak menjelaskan kelas pajak diadakan lantaran masih ditemukannya kendala yang dialami sejumlah instansi pemerintah dalam menyusun Bupot A2 bagi ASN yang berada di bawah naungan instansi pemerintah di wilayah Kota Tangerang.
“Kami berharap melalui kelas ini, instansi pemerintah dapat lebih tertib dan tepat dalam menyusun bukti pemotongan A2 sehingga kewajibannya dapat dilaksanakan optimal,” kata penyuluh pajak dari Kanwil DJP Banten Ishak dikutip dari situs DJP, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Tangerang Barat Chandra Laksana menuturkan kelas pajak atau pendampingan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, edukasi memegang peran penting dalam menciptakan tata kelola administrasi pajak yang baik.
“Edukasi perpajakan menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola administrasi yang baik dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah,” tuturnya.
Apabila masih ada kendala dalam pembuatan bukti pemotongan A2, lanjut Chandra, wajib pajak bisa melakukan konsultasi ke jaringan komunikasi/hotline KPP Pratama Tangerang Barat.
Kantor pajak, lanjut Chandra, pun berharap instansi pemerintah di Kota Tangerang makin memahami tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak A2 sehingga dapat mendukung terwujudnya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
"Kelas pajak ini bertujuan untuk memfasilitasi instansi pemerintah untuk melakukan pembuatan bukti pemotongan A2 agar ASN di bawah naungannya juga dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025," ujarnya. (rig)
