JAKARTA, DDTCNews - Pedagang eceran selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhir.
Merujuk pada PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa perlu mencantumkan 2 keterangan. Pertama, keterangan identitas pembeli BKP dan/atau JKP. Kedua, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
"PKP pedagang eceran...dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan: ... untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir..." bunyi pasal 52 ayat (1), dikutip pada Jumat (13/2/2026).
Namun, perlu diperhatikan, PKP pedagang eceran harus membuat faktur pajak dengan mencantumkan minimal 4 butir keterangan. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kedua, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Ketiga, PPN atau PPnBM yang dipungut. Keempat, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
PER-11/PJ/2025 mengatur nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan data tempat pengukuhan PKP yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.
Selain nama, alamat, dan NPWP, faktur pajak dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem DJP yang digunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP.
Kemudian, beleid itu juga mengatur bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran dengan memuat sederet keterangan tersebut, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Untuk diperhatikan, faktur pajak yang dimaksud di atas dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
"Faktur Pajak...dibuat paling sedikit untuk: (a) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak; dan (b) arsip Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran," bunyi Pasal 8 PER-11/PJ/2025. (rig)
