JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menetapkan 5 orang sebagai tersangka penerbitan faktur pajak fiktif.
Faktur pajak fiktif diterbitkan oleh kelima tersangka melalui PT SPL. Kelima tersangka dimaksud terdiri dari 1 tersangka utama serta 4 tersangka lain yang berperan sebagai makelar dan bertugas mencari pembeli faktur pajak fiktif.
"Kelima tersangka tersebut berasal dari PT SPL. Total kerugian negara termasuk sanksi pidana PT SPL mencapai Rp4.369.485.530," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (13/2/2026).
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sementara itu, wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif juga bisa dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39A UU KUP.
Besarnya sanksi pidana yang dikenakan setara dengan pelaku utama berdasarkan proporsi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan masing-masing pihak.
"Tujuan penegakan hukum pidana perpajakan ini adalah ultimum remedium di mana yang diutamakan pemulihan kerugian negara sehingga setiap pihak yang terlibat atau ikut menikmati hasilnya pasti akan menghadapi pertanggungjawaban kepada negara," sebut kanwil.
Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap kasus ini dapat memberikan sekaligus edukasi kepada para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan menghindari tindak pidana pajak. (rig)
