JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mendengar kabar mengenai pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang kembali terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Keuangan (KPK).
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring OTT. Meski demikian, dia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum, tetapi saya tidak akan intervensi hukum, dalam pengertian, saya misalnya datang ke presiden, meminta KPK untuk menghentikan kasus, atau kejaksaan untuk menghentikan kasus, seperti di masa lalu," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Purbaya mengatakan Kemenkeu secara prosedur bakal mendamping pegawai pajak yang disergap KPK di Kota Banjarmasin.
Meski demikian, dia menegaskan tetap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh KPK. Menurutnya, Kemenkeu juga akan mendukung proses hukum berjalan secara adil.
"Saya akan bantu, tetapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah, ya, berarti salah, tetapi kalau enggak, ya, jangan di-abuse. Tetapi kita tidak akan melakukan intervensi hukum," ujarnya.
Purbaya menambahkan penangkapan pegawai pajak oleh KPK bakal menjadi terapi kejut bagi pegawai DJP lainnya. Melalui penegakan hukum ini, pegawai yang lain juga diharapkan lebih serius melaksanakan tugas-tugasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan OTT terhadap pegawai pajak di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun, KPK belum memerinci jumlah orang yang terjaring OTT lantaran masih dalam proses pendalaman.
Pada Januari lalu, KPK juga melaksanakan OTT serta menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kelima tersangka itu terdiri atas 3 orang pegawai DJP yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara, 1 konsultan pajak, dan 1 wajib pajak.
Pegawai pajak tersebut ditengarai menerima suap dari wajib pajak sebagai imbalan menurunkan atau mengurangi ketetapan pajak. (dik)
