PROVINSI JAWA TENGAH

Banyak Keluhan Soal Kenaikan PKB, Begini Respons Bapenda Jateng

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Februari 2026 | 15.30 WIB
Banyak Keluhan Soal Kenaikan PKB, Begini Respons Bapenda Jateng
<p>Ilustrasi. Petugas memeriksa nomor rangka mesin kendaraan dari wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.</p>

SEMARANG, DDTCNews -- Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) ramai mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kenaikan ini disinyalir akibat penerapan opsen PKB. Simak Apa Itu Opsen PKB?

Merespons keluhan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhammad Masrofi menduga terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait istilah “kenaikan pajak 2026”. Menurutnya, besaran PKB tahun 2026 sejatinya sama dengan 2025 dan tidak mengalami kenaikan.

Ia menerangkan masyarakat merasa ada kenaikan karena pada 2025 terdapat 2 program keringanan pajak. Pertama, diskon PKB “Merah Putih” yang diberikan Pemprov Jateng pada Januari–Maret 2025. Kedua, pemutihan PKB pada April–Juni 2025.

“Tidak ada kenaikan pada 2026 dibandingkan 2025. Hanya saja di 2025 ada diskon sehingga masyarakat tidak merasa sudah naik. Saat bayar di 2026, mungkin kaget karena nominalnya berbeda. Padahal itu nominal pajak reguler,” jelasnya, dikutip pada Jumat (13/2/2026).

Masrofi menyebut opsen PKB serta tarif baru PKB sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2025. Namun, 2 program keringanan pajak pada 2025 membuat masyarakat tidak terlalu merasakan adanya kenaikan tagihan PKB.

Masrofi mengatakan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah meminta Bapenda untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan diskon PKB pada 2026. Terkait kemungkinan diskon PKB kembali pada 2026, dia menyebut hal itu masih perlu pembahasan mendalam.

Pasalnya, PKB merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang berpengaruh langsung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Terlebih, Pemprov Jateng mengalami pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp1,5 triliun.

“Ya salah satu pertimbangannya adalah kekuatan anggaran,” ujarnya.

Kenaikan PKB menjadi sorotan setelah banyak warga merasakan lonjakan nominal pembayaran di gerai Samsat keliling. Hal itu memantik kritik dari masyarakat sehingga banyak yang memilih menunda membayar PKB.

Salah satu warganet menyebut PKB atas motor yang biasanya ia bayar hanya Rp200.000, tetapi kini melambung menjadi Rp260.000. Sementara itu, PKB atas mobilnya melonjak dari Rp3 juta menjadi Rp7 juta.

Salah satu warga Kota Semarang, Firin juga mengeluhkan kenaikan tagihan PKB. Ia menyadari adanya pungutan baru berupa opsen PKB yang mencapai Rp87.500 sehingga memutuskan batal membayar PKB dan lebih memilih menunggu pemutihan pajak.

“Selepas tahu ada pajak opsen saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan,” katanya, dilansir lingkarjateng.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.