JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memilih alat musik tradisional untuk tema desain pita cukai pada 2026.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan desain pita cukai diperbarui setiap tahun untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai (BKC) ilegal. Menurutnya, pita cukai bukan sekadar tempelan di kemasan rokok atau minuman beralkohol, tetapi juga tanda pengaman BKC.
"Pita cukai merupakan tanda resmi negara, identitas keaslian, sekaligus simbol pengawasan yang terus berkembang mengikuti zaman," ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Budi mengatakan pita cukai adalah tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan BKC, seperti rokok dan minuman beralkohol, yang berfungsi sebagai alat pengawasan, autentikasi produk, serta pengendalian peredaran BKC.
Pergantian tema dan desain pita cukai setiap tahun dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan unsur pengamanan dan meminimalisasi pemalsuan. Semakin canggih modus pelanggaran, semakin inovatif pula desain yang dihadirkan.
Perubahan tema dan desain pita cukai ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 PMK 52/2020 yang menyatakan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai. Pada 2026, ketetapan tersebut dituangkan dalam PER-17/BC/2025.
Sebagai informasi, tema pita cukai biasanya adalah keindahan alam Indonesia seperti bunga nusantara (2025) dan ikan yang dilindungi (2024). Adapun pada tahun ini, desain pita cukai mengangkat tema instrumen indah alat musik tradisional Indonesia yang menghadirkan kekayaan visual sekaligus pesan kebangsaan yang kuat.
Beberapa alat musik tradisional yang tampil dalam desain pita cukai tahun ini antara lain gambus, tifa, saron, sasando, dan angklung. Deretan instrumen tersebut menjadi representasi harmoni dan keberagaman budaya nusantara.
Perubahan juga terlihat dari warna dasar pita cukai terbaru. Skema warna kini dipertegas untuk membedakan golongan pabrik, menjadikan identifikasi di lapangan jauh lebih cepat dan presisi. Misal pada produk hasil tembakau (HT), perubahan warna dilakukan secara menyeluruh, yakni golongan I bertransformasi dari jingga ke biru, golongan II bergeser dari biru ke hijau, dan golongan III kini tampil berani dengan merah.
Sementara itu, pita cukai produk impor didominasi warna jingga, sedangkan produk dalam negeri nonHT seperti rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dibalut warna cokelat, memberi pembeda tegas di jalur distribusi.
Pada sektor minuman mengandung etil alkohol (MMEA), warna kembali menjadi bahasa utama pengawasan. Produk dalam negeri golongan B menggunakan cokelat, golongan C berwarna biru. Adapun MMEA impor tampil kontras, yaitu ungu untuk golongan A, merah untuk golongan B, dan hijau untuk golongan C.
Di balik keindahan desain pita cukai terbaru, Budi menyebut masih terdapat tantangan nyata. Praktik tax avoidance melalui pelekatan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi masih kerap ditemukan.
Guna memperkuat kemampuan internal dalam mengatasi pelanggaran ini, DJBC telah menyelenggarakan pelatihan teknis identifikasi keaslian pita cukai 2026 bagi para pegawai. Secara bersamaan, DJBC mengimbau masyarakat untuk lebih mengenal tampilan baru pita cukai 2026 sebagai salah satu cara sederhana mengidentifikasi keaslian pita cukai.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli, menolak barang kena cukai ilegal, dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pita cukai guna menjaga keamanan masyarakat dari barang kena cukai ilegal," kata Budi. (dik)
