CILEGON, DDTCNews - Puluhan anggota Polri di Polres Cilegon, Banten mengikuti kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan via Coretax DJP. Petugas pajak dari KPP Pratama Cilegon sengaja hadir untuk memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan karena penggunaan Coretax DJP merupakan hal baru bagi wajib pajak, termasuk polisi.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Hisyam Prasetya menjelaskan bahwa coretax system sejatinya merupakan transformasi digital yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui Coretax (DJP –red). Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengakses, mengisi, dan mengirimkan SPT secara daring dengan tampilan yang lebih ramah pengguna,” ujar Hisyam dikutip dari pajak.go.id, Jumat (13/2/2026).
Petugas pajak lantas memaparkan tahapan-tahapan pelaporan SPT Tahunan secara terperinci, mulai dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi (KO) DJP, hingga proses pengisian dan pengiriman SPT. Tidak hanya itu, Hisyam juga menekankan pentingnya memastikan data yang di-input sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya guna menghindari kesalahan administrasi.
Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mendukung pembangunan nasional.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan,” tambahnya.
Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar kendala teknis dalam penggunaan Coretax DJP, seperti lupa kata sandi, perbedaan status pelaporan, hingga mekanisme pembetulan SPT apabila terjadi kesalahan pengisian.
Beberapa peserta menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini karena dinilai membantu mengurangi keraguan dan kekeliruan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri. Di tengah era digitalisasi, pemahaman terhadap sistem baru seperti Coretax DJP menjadi hal yang krusial agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.
Sebagai informasi, sama seperti wajib pajak lainnya, anggota Polri wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret setiap tahun. Berdasarkan rekap pemberitaan DDTCNews, polisi di berbagai daerah cukup aktif melakukan aktivasi akun Coretax DJP untuk persiapan lapor SPT tahun 2026. (sap)
