AMERIKA SERIKAT

Mahkamah Agung AS Batalkan Bea Masuk Resiprokal Trump

Muhamad Wildan
Sabtu, 21 Februari 2026 | 15.30 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Bea Masuk Resiprokal Trump
<p>Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (foto: White House)</p>

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menyatakan Presiden AS Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan bea masuk dengan alasan kedaruratan nasional.

Menurut MA AS, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak bisa menjadi landasan bagi pemerintah AS untuk memberlakukan bea masuk secara unilateral dengan cakupan yang luas. MA berpandangan pengenaan bea masuk seharusnya dilandasi oleh persetujuan dari Kongres AS.

"Presiden harus memiliki otorisasi dari kongres yang jelas untuk membenarkan klaim luar biasanya atas kewenangan untuk mengenakan bea masuk," bunyi putusan MA AS, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

MA AS menegaskan IEEPA hanya memberikan kewenangan kepada presiden untuk menangani kedaruratan nasional dengan cara mengatur aliran ekspor dan impor, bukan dengan mengenakan bea masuk atas yurisdiksi tertentu.

Selama ini, Trump menggunakan IEEPA sebagai landasan untuk mengenakan bea masuk resiprokal atas yurisdiksi tertentu dan bea masuk terhadap yurisdiksi yang ditengarai terlibat dalam penjualan fentanyl ke AS.

Dengan dibatalkannya bea masuk yang selama ini dikenakan oleh AS berdasarkan IEEPA, pemerintah AS bakal berkewajiban untuk mengembalikan bea masuk yang telanjur dikenakan tersebut kepada para importir.

Meski putusan MA AS tak menjabarkan mekanisme pengembalian bea masuk, importir memiliki waktu 180 hari untuk mengajukan pengembalian kepada otoritas kepabeanan AS.

Menurut Penn Wharton Budget Model, total penerimaan bea masuk yang dipungut AS berdasarkan IEEPA mencapai US$175 miliar. Nilai tersebut setara dengan 50% dari total bea masuk yang dipungut pada era pemerintahan Trump.

Perlu dicatat, putusan MA AS tidak membatalkan bea masuk yang dikenakan berlandaskan pada regulasi selain IEEPA. Contoh, bea masuk yang dikenakan oleh AS berdasarkan pada Section 232 Trade Expansion Act of 1962 masih tetap berlaku.

Section 232 memungkinkan presiden AS untuk mengenakan bea masuk setelah adanya investigasi dan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan AS.

Selama ini, Section 232 menjadi landasan oleh Trump untuk mengenakan bea masuk sektoral atas baja, aluminium, serta mobil dan suku cadangnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.