KPP BADAN DAN ORANG ASING

Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14.30 WIB
Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax
<p>Suasana sosialisasi&nbsp;pengisian SPT Tahunan melalui <em>coretax </em>oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora)&nbsp;yang berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jakarta Khusus.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor-kantor pelayanan pajak terus menggencarkan sosialisasi mengenai pengisian SPT Tahunan melalui coretax.

Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jakarta Khusus turut menyosialisasikan pengisian SPT Tahunan kepada wajib pajak. Sosialisasi tersebut antara lain dilaksanakan kepada karyawan PT Bayan Resources Tbk.

"Hal ini kami pandang sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak. Saya harap hubungan yang selama ini terjalin antara wajib pajak dan KPP Badora akan semakin baik dan erat," ujar Kepala KPP Badora Natalius, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Natalius menjelaskan kantor pajak memang dapat memberikan sosialisasi berdasarkan undangan dari wajib pajak. Di tengah musim penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini, KPP Badora siap memberikan materi sosialisasi pajak ini seputar kewajiban perpajakan PPh orang pribadi dan tata cara pelaporan SPT PPh Orang Pribadi menggunakan aplikasi coretax.

Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000.

Agar kegiatan berjalan optimal, KPP Badora dan Kanwil DJP Jakarta Khusus menerjunkan sejumlah penyuluh pajaknya untuk memberikan sosialisasi mengenai penyampaian SPT Tahunan melalui coretax.

Dalam kegiatan sosialisasi, peserta banyak mengajukan pertanyaan mengenai pengisian SPT PPh Orang Pribadi 2025 melalui coretax, NPWP istri, tanggungan, pengisian daftar harta, dan bukti pemotongan. Apabila durasi kegiatan tidak memadai, panitia akan tetap menampung pertanyaan dan permasalahan untuk dijawab melalui sarana komunikasi yang ada.

"Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat semakin meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak," kata Kepala Seksi Pengawasan I KPP Badora Danang Dwi Purnomo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.