JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau seluruh pelaku industri manufaktur segera melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui coretax system.
Kemenperin menjelaskan pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan coretax. Sistem tersebut dirancang untuk mewujudkan administrasi pajak yang lebih terintegrasi, modern dan mudah diakses wajib pajak pelaku industri.
"Sobat industri sudah tahu belum? Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui sistem coretax DJP," tulis Kemenperin melalui media sosial, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut, Kemenperin menyampaikan pelaku industri bisa mendapatkan layanan pendampingan dari petugas pajak saat melakukan proses pelaporan SPT Tahunan. Pasalnya, Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan layanan helpdesk di tiap-tiap kantor pajak.
Dengan dukungan helpdesk, pelaporan SPT diharapkan semakin lancar dan efisien. Selain itu, DJP juga menyediakan panduan menggunakan coretax yang mudah diakses secara online.
Tidak hanya pelaku industri nasional, Kemenperin juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) di seluruh unit vertikal Kemenperin untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui coretax.
Wajib pajak pelaku industri maupun ASN perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. UU KUP mengatur SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat pada April 2026.
Melalui coretax, Kemenperin menilai kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak tidak sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi turut berkontribusi nyata dalam mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat pembangunan nasional yang transparan.
"Kementerian Perindustrian Republik Indonesia turut mendukung transformasi digital ini dan mengajak ASN serta pelaku industri untuk lapor SPT tepat waktu," papar Kemenperin. (dik)
