KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Kerugian dalam Konteks Pengenaan BMAD?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 19 Februari 2026 | 09.30 WIB
Apa Itu Kerugian dalam Konteks Pengenaan BMAD?
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BEA masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pada dasarnya, semua barang yang masuk ke Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Baca 'Apa itu Bea Masuk dan Bagaimana Perhitungannya?'

Bea masuk dikenakan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk pengawasan lalu lintas barang serta melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Selain bea masuk yang berlaku umum, pemerintah juga bisa mengenakan bea masuk tambahan. Simak Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

Ada 4 jenis bea masuk tambahan yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah bea masuk antidumping (BMAD). BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Simak Apa Itu BMAD?

Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor. BMAD bisa dikenakan apabila harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai kerugian dalam konteks pengenaan BMAD? Ketentuan mengenai pengenaan BMAD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011. Merujuk Pasal 1 angka 13 PP 34/2011, kerugian dalam konteks pengenaan BMAD adalah:

  1. kerugian materiel yang telah terjadi terhadap industri dalam negeri;
  2. ancaman terjadinya kerugian materiel terhadap industri dalam negeri; atau
  3. terhalangnya pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Industri dalam negeri yang dimaksud adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari barang sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang sejenis, tidak termasuk:

  1. produsen dalam negeri barang sejenis yang terafiliasi dengan eksportir, eksportir produsen, atau importir barang dumping atau barang yang mengandung subsidi; dan
  2. importir barang dumping atau barang yang mengandung subsidi.

Produsen/asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis tersebut dapat mengajukan permohonan penyelidikan kepada Komite Antidumping Indonesia (KADI). Penyelidikan yang dimaksud adalah penyelidikan untuk pengenaan BMAD atas barang impor yang diduga sebagai barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Untuk dapat mengajukan permohonan penyelidikan, produsen/asosisasi produsen dalam negeri barang sejenis harus dianggap mewakili industri dalam negeri. Adapun produsen/asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis dianggap mewakili industri dalam negeri apabila:

  1. produksinya lebih dari 50% dari jumlah produksi pemohon dan produsen dalam negeri barang sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau
  2. produksi dari pemohon dan produsen dalam negeri barang sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan yang menolak permohonan penyelidikan.

Permohonan penyelidikan untuk pengenaan BMAD tersebut harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya: barang dumping, kerugian, dan hubungan sebab-akibat antara barang dumping dan kerugian.

Berdasarkan permohonan tersebut, KADI akan melakukan penyelidikan apabila produksi dari: (i) pemohon; atau (ii) pemohon dan pendukung permohonan berjumlah 25% atau lebih dari total produksi barang sejenis yang dihasilkan oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, KADI tidak dapat melakukan penyelidikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan:

  1. besarnya selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping (margin dumping) kurang dari 2% dari harga ekspor; dan/atau
  2. volume impor barang dumping dari:
  • satu negara kurang dari 3%; dan
  • beberapa negara secara kumulatif 7% atau kurang, dari total impor barang sejenis.

Selain meminta penjelasan kepada eksportir dan pemohon, KADI dalam menyelidiki kerugian wajib mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan kondisi industri dalam negeri dan faktor lain yang relevan.

“Faktor ekonomi yang terkait” yang dimaksud dapat berupa: potensi penurunan penjualan; keuntungan; produksi; pangsa pasar; produktivitas; pengembalian investasi; utilisasi kapasitas; faktor-faktor yang mempengaruhi harga domestik; pengaruh negatif yang nyata dan potensial dari arus kas; persediaan; tenaga kerja; gaji; pertumbuhan; serta kemampuan meningkatkan modal atau investasi.

Sementara itu, “faktor lain yang relevan” yang dimaksud dapat berupa: volume dan harga impor yang tidak dijual dengan harga dumping, kontraksi dalam permintaan atau perubahan dalam pola konsumsi, perkembangan teknologi, kinerja ekspor.

Apabila laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang dumping yang menyebabkan kerugian maka KADI menyampaikan besarnya margin dumping dan merekomendasikan kepada menteri perdagangan mengenai pengenaan BMAD.

Sementara itu, apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang dumping yang menyebabkan kerugian maka KADI melaporkan kepada menteri perdagangan mengenai penghentian penyelidikan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.