JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) melibatkan Tax Center Universitas Tarumanagara (UNTAR) untuk mengedukasi dan mendampingi wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan mengatakan edukasi kepada wajib pajak tersebut menjadi bagian dari kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026.
"Ini adalah program di mana kita melakukan amplifikasi secara bersama-sama [mengajak dan mendorong] wajib pajak melaporkan SPT Tahunan selama periode pelaporan di bulan Maret sampai April," ujarnya, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Ngabuburit Spectaxcular 2026 kali ini menghadirkan peserta yang berasal dari di lingkungan kampus UNTAR. Peserta memanfaatkan momentum ini untuk melaporkan SPT lebih awal agar menghindari potensi lonjakan di periode akhir pelaporan.
Kegiatan tersebut melibatkan kasi pelayanan dari 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jakbar, dan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026.
"Renjani yang dilibatkan berperan untuk memberikan asistensi langsung kepada peserta yang hadir agar dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan benar," kata Herry.
Herry mengingatkan SPT Tahunan 2025 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan maksimal 30 April 2026.
Dia pun menilai sinergi dengan sivitas akademika merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran pajak di lingkungan kampus. Dia berharap dukungan kampus dapat memperkuat peran dan kesadaran para mahasiswa sebagai calon wajib pajak, serta mendukung DJP meningkatkan kepercayaan publik.
"Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas inklusi perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam membangun generasi sadar pajak," tutup Herry.
Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax. (dik)
