PMK 14/2026

Aturan Pengenaan BMAD Bopet, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 04 April 2026 | 09.00 WIB
Aturan Pengenaan BMAD Bopet, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews -- Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 14/2026, pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (bopet).

Merujuk Pasal 2 PMK 14/2026, BMAD tersebut dikenakan atas impor produk bopet yang berasal dari India, China, dan Thailand. Pemerintah mengenakan BMAD karena hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan adanya praktik dumping atas impor produk bopet dari ketiga negara tersebut.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 34/2011..., terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian,” bunyi pertimbangan PMK 14/2026, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).

Secara lebih terperinci, BMAD dikenakan atas impor produk bopet dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, nonseluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain (pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99).

PMK 14/2026 juga telah memerinci produsen/perusahaan yang dikenakan BMAD beserta tarifnya. Secara total, ada 5 perusahaan/produsen asal India, 2 perusahaan/produsen asal China, dan 4 perusahaan/produsen asal Thailand, yang dikenakan BMAD. Simak Apa Itu Bea Masuk?

BMAD ini menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi. Tarif BMAD yang dikenakan bervariasi untuk setiap produsen/perusahaan, yaitu berkisar antara 2,6% hingga 7,1%. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?

Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMAD pada produk tersebut melalui PMK 11/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan komite antidumping, pengenaan BMAD masih dibutuhkan.

Untuk itu, pemerintah kembali mengenakan BMAD atas impor produk bopet asal India, China, dan Thailand melalui PMK 14/2026. Pengenaan BMAD atas impor produk bopet tersebut akan berlangsung selama 5 tahun terhitung sejak 4 April 2026 - 29 Oktober 2029. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

PMK 14/2026 ini diundangkan pada 1 April 2026 dan mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 14/2026 mulai berlaku efektif per 4 April 2026. Secara lebih terperinci, PMK 14/2026 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1

Pasal ini menguraikan pengertian BMAD, yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

  • Pasal 2

Pasal ini memerinci jenis barang yang dikenakan BMAD beserta negara asal produk tersebut. Adapun BMAD dikenakan atas impor produk bopet asal India, China, dan Thailand yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.

  • Pasal 3

Pasal ini menyatakan perincian negara asal, nama perusahaan/produsen, serta tarif BMAD yang dikenakan tercantum dalam lampiran PMK 14/2026.

  • Pasal 4

Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Namun, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka BMAD menjadi tambahan dari bea masuk umum bukan bea masuk preferensi.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur BMAD berlaku terhadap impor bopet yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pasal 6

Pasal ini menyebut PMK 14/2026 akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku. Artinya, pengenaan BMAD akan berlaku selama 5 tahun, yaitu sejak 4 April 2026 - 29 Oktober 2029.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 14/2026, yaitu setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun PMK 14/2026 diundangkan pada 1 April 2026. Hal ini berarti PMK 14/2026 mulai berlaku efektif sejak 4 April 2026.

Untuk membaca PMK 14/2026 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.