BULUNGAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menggalakkan penertiban dan penindakan terhadap wajib pajak yang terus-terusan menunggak pajak daerah.
Kepala Bapenda Bulungan Zulkifli Salim menjelaskan penindakan dilakukan dengan cara memasang stiker tanda penunggak pajak di lokasi usaha wajib pajak. Kegiatan itu diyakini dapat mendongkrak penerimaan pajak barang dan jasa (PBJT) sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Beberapa waktu lalu kita sudah turun ke lapangan, saya tepati janji [melakukan penindakan] jika pelaku usaha tidak kooperatif melunasi kewajiban pajak, maka stiker ini kami pasang," ujarnya, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Zulkifli menyampaikan sedikitnya ada 7 tempat usaha, termasuk hotel dan restoran, yang menjadi sasaran penindakan oleh petugas Bapenda. Dari jumlah itu, 6 pelaku usaha bersedia melunasi pajaknya ke kas daerah.
Namun, ada 1 wajib pajak hotel yang enggan melunasi tunggakan pajak meski sudah diberikan imbauan persuasif. Alhasil, petugas Bapenda menertibkan dengan memasang stiker tanda penunggak pajak.
"Pemasangan stiker ini merupakan upaya lanjutan setelah pendekatan persuasif yang kami lakukan door to door. Dari 7 objek pajak, Alhamdulillah 6 objek bersedia melunasi," kata Zulkifli dilansir metrokaltara.com.
Dalam melaksanakan penertiban terhadap wajib pajak di Kabupaten Bulungan, Bapenda turut bekerja sama dengan inspektorat dan biro hukum, serta Satpol PP. Tim gabungan siap melakukan penagihan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum membayar pajak setelah tanggal jatuh tempo.
Zulkifli meyakini penindakan aktif ini bakal meningkatkan kesadaran wajib pajak. Di samping itu, petugas Bapenda tetap perlu melakukan 'jemput bola' guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (dik)
