KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Siapkan Argumen atas Investigasi Section 301 AS

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Maret 2026 | 09.30 WIB
Pemerintah Siapkan Argumen atas Investigasi Section 301 AS
<p>Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (7/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan serangkaian argumentasi dan bukti-bukti guna menindaklanjuti investigasi Section 301 yang diinisiasi oleh Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan investigasi oleh USTR berfokus pada praktik-praktik oleh negara mitra dagang yang diduga menciptakan atau mempertahankan kelebihan kapasitas dan produksi pada sektor manufaktur.

Tak hanya itu, investigasi USTR juga berfokus pada dugaan adanya kegagalan oleh negara mitra dagang dalam melarang impor barang-barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

"Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan dengan baik," ujar Haryo, dikutip Kamis (19/3/2026).

Haryo mengatakan Kemenko Perekonomian bersama instansi dan asosiasi terkait telah melakukan konsolidasi agar guna merespons dugaan-dugaan USTR.

Respons dimaksud diharapkan bisa memperkuat argumentasi bahwa Indonesia tidak menciptakan ataupun mempertahankan kelebihan kapasitas dan produksi seperti yang diduga oleh USTR.

"Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan," kata Haryo.

Harto menekankan kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia sudah sesuai dengan aturan perdagangan internasional. Indonesia juga sudah melarang tenaga kerja paksa dan memiliki instrumen hukum untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

"Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing," ujar Haryo.

Sebagai informasi, Section 301 dari Trade of 1974 memungkinkan AS untuk mengenakan bea masuk terhadap negara mitra dagang yang membatasi perdagangan AS dengan cara yang tidak dapat dibenarkan atau diskriminatif. Bea masuk Section 301 juga bisa dikenakan terhadap negara mitra yang melanggar ketentuan perjanjian dagang dengan AS.

Namun, USTR perlu melakukan investigasi dan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum mengenakan bea masuk Section 301 atas impor dari negara tertentu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.