JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET). Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 14/2026.
Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMAD pada produk tersebut melalui PMK 11/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan komite antidumping, pengenaan BMAD masih dibutuhkan.
“Bahwa hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah membuktikan praktik dumping atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan,” bunyi pertimbangan PMK 14/2026, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 BMAD tersebut dikenakan atas impor produk BOPET yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Secara lebih terperinci, BMAD dikenakan atas impor produk BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, nonseluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain (pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99).
PMK 14/2026 juga telah memerinci produsen/perusahaan yang dikenakan BMAD beserta tarifnya. Secara total, ada 5 perusahaan/produsen asal India, 2 perusahaan/produsen asal China, dan 4 perusahaan/produsen asal Thailand, yang dikenakan BMAD. Simak Apa Itu Bea Masuk?
BMAD ini menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi. Tarif BMAD yang dikenakan bervariasi untuk setiap produsen/perusahaan, yaitu berkisar antara 2,6% hingga 7,1%. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?
PMK 14/2026 ini diundangkan pada 1 April 2026 dan mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 14/2026 mulai berlaku efektif per 4 April 2026 hingga 5 tahun setelahnya.
Artinya, BMAD atas impor produk BOPET asal India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand akan berlangsung selama 5 tahun terhitung sejak 4 April 2026 - 29 Oktober 2029. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping? (rig)
