JAKARTA, DDTCNews - Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-14 di Kamerun tidak mampu mencapai kesepakatan mengenai nasib moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital, yang semestinya berakhir pada Maret 2026.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Delegasi RI pada KTM WTO ke-14 Johni Martha mengatakan Indonesia telah berperan aktif untuk memperjuangkan kepentingan negara berkembang. Sayangnya, pembahasan soal kelanjutan moratorium bea masuk barang digital tetap buntu hingga pertemuan ditutup pada 30 Maret 2026.
Namun dengan adanya perpanjangan masa KTM ke-14 WTO di Swiss, rencananya akan dilakukan pembahasan mengenai pemberlakuan ketentuan interim terhadap moratorium tersebut (perpanjangan sementara). "KTM ke-14 merupakan momentum untuk menunjukkan pentingnya WTO dalam menghadapi situasi global saat ini," kata Johni, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Buntunya kesepakatan soal moratorium bea masuk barang digital ini dipicu oleh perdebatan alot antara delegasi Amerika Serikat (AS) dan India. AS mendesak bea masuk barang digital dimoratorium permanen, sedangkan India mengusulkan moratorium 2 tahun, seperti sebelum-sebelumnya.
Sebagai informasi, pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang terus diperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang, termasuk Indonesia, menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.
Di sisi lain, negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian.
Di Indonesia, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.
Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.
Meski demikian, posisi Indonesia soal bea masuk barang digital berubah ketika bernegosiasi dengan AS pada pertengahan tahun lalu. Dalam pernyataan bersama terkait kesepakatan perdagangan resiprokal atau agreement on reciprocal trade antara Indonesia dan AS, Indonesia menyatakan bersedia mendukung moratorium permanen pengenaan bea masuk barang digital tanpa syarat. (dik)
