JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menghapus penghasilan dan kredit pajak yang terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan.
Perlu menjadi perhatian, meskipun wajib pajak memilih untuk menghapus penghasilan dan kredit pajak, data-data dimaksud tetap tersimpan pada coretax.
"Walaupun tidak dilaporkan dalam SPT, dia akan stay di coretax," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Inge mengatakan wajib pajak perlu mengecek terlebih dahulu kebenaran dari penghasilan dan kredit yang sudah terisi secara prepopulated pada SPT Tahunan.
Dalam hal wajib pajak memang tidak menerima penghasilan dan tidak memiliki hak atas kredit pajak yang terisi secara prepopulated pada SPT Tahunan, wajib pajak boleh menghapus penghasilan dan kredit pajak tersebut.
"Itu nanti bisa diklarifikasi oleh wajib pajak bersangkutan atau pembuat bukti potongnya, atau nanti menjadi tugas kami DJP untuk membuktikan apakah memang yang membuat bukti potong sudah sudah melaporkan di perusahaan mereka," ujar Inge.
Wajib pajak diminta untuk tidak menghapus penghasilan dan kredit pajak pada SPT Tahunan serta merta agar SPT yang dilaporkannya berstatus nihil.
Menurut Inge, wajib pajak berpotensi terjerat hukuman pidana bila secara sengaja melakukan hal tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, wajib pajak yang secara sengaja melaporkan SPT yang isinya tidak benar bisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang.
"Itu suatu hal yang menurut saya tindakan pidana, karena secara sengaja melaporkan dengan tidak benar," ujar Inge. (dik)
