BERITA PAJAK HARI INI

Penghasilan di Bawah PTKP Belum Tentu Terbebas dari Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 April 2026 | 07.45 WIB
Penghasilan di Bawah PTKP Belum Tentu Terbebas dari Lapor SPT Tahunan

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mencermati perubahan aturan mengenai kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan, seiring dengan berlakukan Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2026. Topik ini menjadi salah satu sorotan media massa pada hari ini, Kamis (2/4/2026).

Pada regulasi sebelumnya, yakni Pasal 112 PER-11/PJ/2025, telah diatur bahwa wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto dalam setahun tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026 yang turut mencabut Pasal 112 PER-11/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi tak serta merta terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan meski penghasilan netonya dalam setahun tidak melebihi PTKP.

"Wajib pajak PPh tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ...," bunyi penggalan Pasal 20 ayat (3) PER-3/PJ/2026.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam setahun tidak lebih dari PTKP.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi memperoleh penghasilan dari 2 pemberi kerja atau lebih bakal berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan meski penghasilan netonya tidak lebih dari PTKP.

Selain bahasan mengenai kriteria pengecualian pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa topik yang juga menjadi sorotan media nasional pada hari ini. Di antaranya, status WP patuh yang tidak akan terpengaruh terlambatnya pelaporan SPT Tahunan, kebijakan fiskal berkaitan dengan pajak BBM, hingga belum disepakatinya kebijakan bea masuk produk digital oleh WTO.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Telat Lapor SPT Tahunan Tak Cabut Status WP Patuh

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 tidak akan membuat status wajib pajak kriteria tertentu dicabut.

Keterlambatan tersebut juga tidak akan menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam diktum Keenam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.

“Atas keterlambatan penyampaian SPT ... tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu,” bunyi diktum keenam KEP-55/PJ/2026. (DDTCNews)

Pajak BBM Tak Dipangkas

Pemerintah tidak berencana mengubah tarif pajak yang berkaitan dengan bahan bakar minyak (BBM), meski harga minyak dunia melonjak dan terjadi hambatan impor akibat perang di Timur Tengah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah perlu berdiskusi lebih lanjut jika hendak mengubah besaran tarif pajak BBM. Saat ini, antisipasi kenakan harga BBM dilakukan dengan cara efisiensi anggaran belanja negara dan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Mengenai pajak itu [pajak BBM] juga kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Namun, sampai sekarang kami belum mengambil keputusan mengenai itu," ujarnya dalam konferensi pers. (DDTCNews)

SPT Tahunan Tak Mesti Nihil

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak selalu nihil, tetapi bisa berstatus kurang bayar atau lebih bayar pajak, tergantung pada hasil pengurangan antara total pajak terutang dan kredit pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan SPT menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan utang.

"Sebetulnya kalau kita gabungkan seluruhnya di pelaporan itu, SPT enggak cuma nihil. SPT itu statusnya bisa nihil, bisa kurang bayar, bisa juga lebih bayar," katanya. (DDTCNews)

Nasib Moratorium Bea Masuk Produk Digital

World Trade Organization (WTO) gagal menyepakati nasib perpanjangan moratorium penerapan bea masuk pada produk digital yang dikirim secara elektronik, seperti unduhan digital dan streaming musik.

Kondisi itu membuat Amerika Serikat (AS), sebagai salah satu produsen produk digital terbesar dunia, mencari kesepakatan alternatif dengan negara-negara yang memiliki kepentingan yang sama.

Sebagai informasi, moratorium penerapan bea masuk produk digital yang dikirim secara digital merupakan kebijakan WTO, berupa larangan bagi seluruh negara untuk memungut bea masuk pada produk digital yang dikirim lintas batas negara. Produk digital yang dimaksud, di antaranya perangkat lunak, e-book, streaming musik dan film, hingga gim video. (Harian Kompas)

Bayang-Bayang Fiskal Masih Ada

Kendati sejumlah paket kebijakan ekonomi telah diluncurkan oleh pemerintah, tekanan fiskal masih menyelimuti kas negara. Penghematan BBM tidak otomatis membuat APBN aman sepenuhnya, terlebih harga minyak mentah masih bergerak volatil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tambahan anggaran subsidi BBM akan menyentuh Rp90 triliun hingga Rp100 triliun. Dia meyakinkan bahwa ruang fiskal Indonesia masih aman.

Alih-alih memangkas program lain, seperti makan bergizi gratis (MBG), pemerintah mengandalkan dana hasil efisiensi belanja kementerian/lembaga sebagai bantalan fiskal. Purbaya juga meyakini defisit anggaran tidak akan melampaui 3% PDB. (Koran Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.