SEOUL, DDTCNews - Turis asing yang mengunjungi Korea Selatan menggunakan kapal pesiar kini bisa menerima restitusi PPN (VAT refund) secara langsung di toko tempat transaksi.
Turis kapal pesiar dapat menerima VAT refund secara langsung apabila berbelanja di toko-toko yang telah terdaftar. Layanan VAT refund khusus untuk turis kapal pesiar tersebut berlaku mulai Senin pekan depan.
"Korea Selatan memperbolehkan turis asing untuk menerima VAT refund secara langsung atas barang yang dibeli di toko ritel lokal," bunyi pernyataan otoritas kepabeanan dan cukai, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Korea Selatan memberikan fasilitas VAT refund untuk menarik kunjungan turis asing. VAT refund diberikan apabila turis asing berbelanja di toko tertentu berlogo 'Tax Free' minimum senilai KRW15.000 atau Rp168.900 per struk transaksi.
VAT refund diberikan untuk turis dengan masa tinggal di Korea Selatan kurang dari 6 bulan, serta barang yang dibeli belum digunakan atau dibawa keluar negara tersebut dalam waktu 3 bulan sejak pembelian.
VAT refund biasanya diajukan sebelum turis asing meninggal Korea Selatan dengan menunjukkan paspor. Namun pada pelaksanaannya, turis yang mengunjungi Korea Selatan menggunakan kapal pesiar ternyata mengalami kesulitan mengakses fasilitas VAT refund karena durasi perjalanan yang relatif singkat.
Pemerintah pun mengatur kemudahan pengajuan VAT refund secara langsung di toko bagi turis kapal pesiar.
Dilansir koreatimes.co.kr, Kementerian Kelautan mencatat ada sekitar 810.000 turis asing yang mengunjungi Korea Selatan menggunakan kapal pesiar pada 2024. (dik)
