KONSULTAN PAJAK

Konsultan Pajak Telanjur Lapor Tahunan Lewat SIKOP? Ini Kata PPPK

Muhamad Wildan
Rabu, 15 April 2026 | 17.30 WIB
Konsultan Pajak Telanjur Lapor Tahunan Lewat SIKOP? Ini Kata PPPK
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak yang telanjur menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 melalui SIKOP diimbau untuk menyampaikan laporan kembali melalui Google Form pada laman s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

Pimpinan Tim Kerja Pelayanan Profesi Keuangan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Haris Prasetyo mengatakan tercatat ada beberapa konsultan pajak yang sudah menyampaikan laporan tahunan melalui SIKOP.

Menurut Haris, laporan tahunan konsultan pajak perlu disampaikan melalui Google Form agar data konsultan pajak bisa diolah secara lebih baik oleh Direktorat PPPK.

"Kalau tidak melalui Google Form maka kami dari Kementerian Keuangan input lagi. Ada PR lagi bagi kami. Jadi mohon bantuan ini," ujar Haris dalam sosialisasi laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025, dikutip pada Rabu (15/4/2026).

Kewajiban bagi para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan melalui Google Form pada laman s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025 telah diatur pada Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 yang telah ditetapkan oleh Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin pada 13 April 2026.

"Penyampaian laporan tahunan selain melalui tautan tersebut tidak akan diterima," bunyi Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026.

Laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 harus memuat, pertama, daftar klien yang memperoleh jasa konsultasi. Daftar klien disampaikan menggunakan format pada laman s.kemenkeu.go.id/LKP2025.

Kedua, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak yang sudah wajib mengikuti PPL. Ketiga, kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang berlaku.

Keempat, surat keterangan bagi konsultan pajak yang bekerja di kantor konsultan pajak ataupun perusahaan.

Laporan tahunan disampaikan selambat-lambatnya pada 30 April 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.