MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang merevisi Perda 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam revisi itu, akan ada pungutan baru berupa iuran pertambangan rakyat (Ipera).
Komisi III DPRD NTB memastikan pembahasan atas revisi perda tersebut akan segera bergulir. Sayang, DPRD belum menerima dokumen naskah akademik (NA) yang menjadi dasar pembahasan rancangan revisi Perda tersebut .
“NA itu penting sebagai acuan. Sampai sekarang belum kami terima. Ini tentu akan kami pertanyakan ke Pemprov karena di dalam NA memuat pertimbangan akademik atas urgensi Raperda ini,” tegas Anggota Komisi III DPRD NTB Muhamam Aminurlah, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Menurut Aminurlah, ketiadaan NA berpotensi menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari. Untuk itu, DPRD akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat guna memastikan raperda itu tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta kepentingan publik.
“Jangan sampai raperda ini justru membebani masyarakat atau bertentangan dengan aturan di atasnya. Semua itu harus dikaji matang melalui NA,” ujar Aminurlah.
Selain itu, Aminurlah juga menyoroti masuknya ketentuan perihal izin pertambangan rakyat (IPR) dalam raperda tersebut. Saat ini, NTB belum memiliki perda khusus yang mengatur perihal IPR. Hal ini dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi.
“Ini yang juga akan kami dalami. Apalah langsung mengacu ke undang-undang atau peraturan pemerintah atau seperti apa. Jangan sampai ada celah hukum,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Haji Maman ini juga menyinggung soal penerbitan IPR. Ia mempertanyakan kejelasan alur penerimaan pajak dan retribusi dari izin tersebut apakah sudah masuk ke pos lain-lain pendapat asli daerah yang sah atau tidak.
“Seharusnya masuk dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan diperkuat dengan memorandum of understanding (MoU). Pertanyaannya, ke mana pendapatan itu? jangan sampai justru diterima oleh oknum,” tegasnya, seperti dilansir gardaasakota.com.
Komisi III DPRD NTB pun memastikan akan menelusuri persoalan tersebut secara mendalam saat pembahasan raperda mendatang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sebagai informasi, ada sejumlah poin yang diusulkan Pemprov NTB dalam Raperda revisi Perda 2/2024. Salah satu poin yang diusulkan adalah Ipera yang dipungut dari penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
Ada pula kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 5% menjadi 7,5%. Selain itu, ada pembahasan mengenai pengaturan PKB atas kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) luar daerah yang beroperasi di NTB. (rig)
