LOMBOK BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat akan melegalkan tempat parkir yang sebelumnya ilegal. Pengelola tempat parkir ilegal akan difasilitasi untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) sebagai dasar penarikan pajak daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat Hendrayadi tak menampik masih maraknya parkir liar di sejumlah titik di Lombok Barat. Dia menyebut Dishub Lombok Barat akan berfokus menangani parkir ilegal di sejumlah kecataman sebagai percontohan terlebih dahulu. Apabila berhasi, legalisasi akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
“Rencananya habis Lebaran ini kami mencoba (tangani) beberapa sampel kecamatan Lembar, Gerung dan Kediri, barulah bergerak ke kecamatan yang lainnya. Kalau di Gerung saya tidak bisa selesaikan, apalagi kecamatan lain,” kata Hendrayadi, dikutip pada Rabu (25/3/2026),
Hendrayadi menyebut penertiban juga akan dilakukan atas parkir truk ilegal yang tersebar di sejumlah titik. Dia berujar akan memberikan sosialisasi bagi pengelola parkir ilegal agar mau membuat NIB dan diterbitkan NPWPD.
Legalisasi tersebut dimaksudkan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat dapat memungut pajak parkir. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak parkir dapat dioptimalisasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Nanti kita legalkan mereka (parkir liar) supaya bisa masuk PAD,” terangnya, seperti dilansir suarantb.com.
Hendra menambahkan apabila Terminal Segenter telah dibangun maka tempat parkir akan lebih tertata dan PAD bisa lebih maksimal. Untuk itu, dia berharap pembangunan Terminal Segenter bisa segera terealisasi.
Sebagai informasi, tempat parkir ilegal tersebar pada sejumlah titik di Kabupaten Lombok Barat. Parkir ilegal tersebut kerap dimanfaatkan oleh pengendara truk kecil dan truk besar yang ingin beristirahat di sejumlah warung.
Selain berada di pinggiran jalan, ada pula areal khusus parkir untuk sopir truk yang ingin bermalam. Areal khusus parkir tersebut pun cukup luas dan ramai. Adapun areal parkir tersebut dikelola dan disewakan oleh pihak ketiga atau warga. (sap)
