PMK 8/2026

Produsen Motor Wajib Bagi-Bagi Data Distribusi dan Ekspor ke DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 29 Maret 2026 | 11.30 WIB
Produsen Motor Wajib Bagi-Bagi Data Distribusi dan Ekspor ke DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Jajaran produsen motor yang tergabung dalam Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) wajib menyetorkan data distribusi domestik dan ekspor sepeda motor kepada Ditjen Pajak (DJP).

Data tersebut diberikan secara bulanan, dan paling lambat disetorkan akhir bulan berikutnya. Adapun AISI tergolong sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

"Perincian jenis data dan informasi... diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan," bunyi Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, dikutip pada Minggu (29/3/2026).

Secara terperinci ada 2 kategori data yang harus disetorkan para produsen. Pertama, data distribusi domestik sepeda motor yang dilakukan oleh produsen sepeda motor yang tergabung dalam AISI.

Kedua, data distribusi ekspor sepeda motor yang dilakukan oleh para produsen anggota AISI. Data-data ini diberikan dalam satuan unit, baik jenis motor underbone, sport, maupun scooter.

Secara teknis, data distribusi domestik dan ekspor harus sama-sama memuat minimal 8 informasi, yaitu nama perusahaan, NPWP, merek, model, tipe, bulan, tahun, dan jumlah distribusi domestik.

Pada regulasi sebelumnya, PMK 228/2017 mengatur ada 3 kategori data yang harus disetorkan AISI selaku ILAP kepada DJP. Data yang dimaksud berupa distribusi domestik, ekspor, serta data produksi sepeda data produksi.

Menurut aturan lama, data distribusi dan produksi hanya perlu memuat bulan distribusi, model, merek dan jumlah distribusi. Cara penyampaiannya pun berbeda, anggota AISI harus menyerahkan data dan informasi secara langsung melalui email, dan data disusun menggunakan Microsoft Excel.

Sementara itu, pemerintah melalui PMK 8/2026 menghapuskan data produksi sepeda motor, dan hanya meminta data distribusi domestik dan ekspor. Selain itu, data yang diminta juga lebih detail, serta penyampaiannya dilakukan secara elektronik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.