BANDUNG, DDTCNews - Para pemilik kendaraan di Jawa Barat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan wajib pajak cukup membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan KTP dari pihak yang menguasai kendaraan saat hendak membayar PKB.
Kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2026. "Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jawa Barat dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Dedi, dikutip pada Rabu (8/4/2026).
Perlu diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa dipersulit ketika hendak membayar PKB melalui salah satu Samsat di Jawa Barat. Keluhan dimaksud disampaikan oleh warga melalui media sosial.
Warga tersebut dimintai uang tambahan senilai Rp700.000 ketika hendak membayar PKB melalui Samsat karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Dedi pun mengatakan praktik yang diungkapkan oleh warga tersebut harus dihentikan. Menurutnya, regulasi perlu disederhanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," ujar Dedi.
Dengan demikian, kini wajib pajak cukup menunjukkan STNK asli serta KTP asli/fotokopi ketika hendak membayar PKB melalui Samsat. Namun, perlu diingat bahwa KTP pemilik lama masih tetap diperlukan untuk pembayaran pajak 5 tahunan. (dik)
