SPT TAHUNAN

DJP Terima 5,21 Juta SPT Tahunan via Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 02 Maret 2026 | 11.30 WIB
DJP Terima 5,21 Juta SPT Tahunan via Coretax
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 5,21 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga Senin (2/3/2026) pagi.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT Tahunan melalui coretax sebanyak 5,21 juta SPT, dan pelaporan menggunakan coretax form sebanyak 1.336 SPT.

"Progress pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 2 Maret 2026 tahun pajak 2025 tercatat 5,21 juta SPT," ujarnya.

Inge memaparkan sebanyak 4,64 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 455.111 SPT sudah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Kemudian, sebanyak 116.243 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 109 SPT yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT itu terdiri atas 879 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 21 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.

Wajib pajak pun perlu memperhatikan batas waktu agar tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Perlu diketahui, mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax secara mandiri melalui laman coretax.

DJP juga melaporkan hingga pagi ini ada 14,90 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 13,89 juta wajib pajak orang pribadi, 915.973 wajib pajak badan, 89.875 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak PMSE. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.