SUMEDANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang mulai mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2026.
SPPT PBB 2026 ditargetkan selesai dicetak dalam waktu 1 bulan serta bisa mulai didistribusikan kepada seluruh wajib pajak setelah Hari Raya Idulfitri.
"Proses cetak massal sudah dimulai dan kami harapkan bisa selesai tepat waktu, sehingga setelah lebaran SPPT dapat segera disebarkan kepada wajib pajak," kata Kabid Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sumedang Raka Batara, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Tahun ini, terdapat 802.671 lembar SPPT PBB yang dicetak oleh Bapenda Kabupaten Sumedang. SPPT dimaksud terdiri dari 653.895 lembar SPPT buku I, 140.069 lembar SPPT buku II, 7.005 lembar SPPT buku III, 1.199 lembar SPPT buku IV, dan 503 lembar SPPT buku V.
Dengan dimulainya proses pencetakan SPPT PBB, wajib pajak diimbau untuk bersiap melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2026. Kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dianggap penting mendorong percepatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami harap wajib pajak mulai bersiap untuk melakukan pembayaran tagihan PBB. Dengan begitu, target PAD dari sektor PBB bisa cepat tercapai," tuturnya seperti dilansir kabarsumedang.pikiran-rakyat.com.
Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan otoritas pajak daerah untuk memberitahukan nilai ketetapan PBB yang terutang kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (rig)
